SuaraJogja.id - Polres Bantul telah menggelar rekontruksi kasus sate beracun, Senin (7/6/2021). Dalam agenda tersebut, terlihat Nani Apriliani Nurjaman melakukan adegan demi adegan sejak dirinya membeli racun sianida secara online sampai mencampurkan racun. Nani juga memeragakan adegan saat dirinya membuang sisa racun dan gamis yang dikenakan saat eksekusi.
Rekontruksi yang menunjukkan 35 adegan tersebut tidak ikut dihadiri oleh Aiptu Y Tomi Astanto dan Shintaresmi sebagai pihak yang menjadi tujuan utama sate dikirimkan. Sebelumnya, nama Tomi dan istrinya sendiri sempat hilang dari daftar saksi kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang bocah berusia 9 tahun, bernama Naba Gaiz Prasetya.
Menanggapi ketidakhadiran Tomi dan istrinya, Kabag Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba ikut menyoroti fakta tersebut. Dari kasus ini sendiri, Kamba melihat adanya beberapa kejanggalan. Salah satunya yaitu keberadaan sosok R yang sampai saat ini belum ditemukan.
"Informasinya sosok R ini ditetapkan daftar pencarian orang. Kedua, sosok Aiptu Tomi dan istrinya itu seharusnya masuk dalam BAP," ujar Kamba ditemui Rabu (9/6/2021).
Selain masuk ke dalam BAP, Kamba menilai jika kedepannya di persidangan Tomi dan istrinya dihadirkan sebagai saksi. Jika kesaksian Tomi dan istrinya hanya dibacakan dalam BAP-nya, Kamba menilai hal itu akan mengurangi validitas keterangan. Kualitas dari validitas keterangan sendiri juga dinilai bisa berubah.
Kamba juga mempertanyakan ketidakhadiran Tomi dan Istrinya dalam proses rekontruksi. Hal itu bisa membuat rekontruksi mengalami perubahan, dalam konteks apa yang dilakukan oleh tersangka Nani. Apakah keterangan antara saksi dengan yang dilakukan tersangka sama. Bisa saja fakta hukum yang sebenarnya berubah saat rekontruksi.
"Hal keempat yang menarik adalah sampai saat ini sosok Aiptu Tomi kan tidak dimunculkan di media," imbuhnya.
JPW mendorong pihak kepolisian untuk bisa memunculkan sosok Tomi dan istrinya di depan media. Kamba menegaskan jika pihaknya sendiri akan melakukan pengawalan sampai ke persidangan. Jika sampai pada saat persidangan sosok Tomi tidak dihadirkan, maka itu akan mengurangi nilai, kualitas dan validitas dari keterangan saksi.
Menurut Kamba, hakim bisa meminta jaksa untuk menghadirkan sosok Tomi dan istrinya dalam persidangan. Sebab pasangan suami istri tersebut merupakan target utama dari kasus ini. Selain itu, JPW juga akan memantau apakah keterangan dari Ketua RT tempat Nani tinggal akan dijadikan saksi.
Baca Juga: Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
"Saya kira itu bukan kasus utamanya. Karena keterangan dari RT itukan soal nikah siri atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya tidak ada kaitan langsung antara keterangan saksi dari RT dengan kasus sate beracun. Sehingga JPW sendiri akan turut menyoroti hal tersebut di persidangan. Bagi Kamba, keterangan polisi yang menyatakan sudah mengirim surat kepada Tomi namun yang bersangkutan tidak hadir adalah hal yang lucu. Bagaimana dalam satu institusi bisa muncul kesan bahwa kasus ini ditutup-tutupi.
Lantaran kasus ini tidak bisa berdiri sendiri, maka JPW mendesak pihak kepolisian untuk bisa memunculkan Tomi dan istrinya ke depan publik. Baik R maupun Tomi dinilai memiliki peran dalam kasus ini. Kamba juga mengatakan jika ketidakhadiran Tomi dalam proses BAP secara bahasa hukum bisa disebut sebagai mangkir.
"Kita mengawal sampai persidangan nanti. Kedua, ya dimunculkan saja Aiptu Tomi. Kenapa sih sampai sekarang publik tidak tahu," kata Kamba.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan jika pihaknya sudah mengirim surat kepada yang bersangkutan agar bisa hadir dalam proses rekontruksi. Namun, pasangan suami istri itu ternyata tidak datang. Peran keduanya sebagai saksi lantas digantikan oleh pemeran lainnya.
"Mungkin lagi ada keperluan lain sehingga tidak bisa hadir, karena sudah dijadwalkan hari rekonstruksi, (Istri Tomy) kami gantikan dengan orang lain," kata Ngadi.
Berita Terkait
-
Jalani 22 Adegan Rekontruksi, Pelaku Sate Beracun Menangis
-
Tomy Tak Hadiri Rekonstruksi Kasus Sate Beracun, Ini Kata Polisi
-
Maafkan Nani, Bandiman Tetap Minta Pelaku Kasus Sate Beracun Dihukum Setimpal
-
Diduga Terlibat Dalam Kasus Sate Beracun, Sosok R Masuk DPO
-
Ikuti Rekonstruksi Kasus Sate Beracun di Polres Bantul, Nani Aprilliani Menangis
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat