SuaraJogja.id - Nani Apriliani Nurjaman tak kuasa menahan air matanya saat Polres Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul menggelar rekonstruksi tewasnya Naba Faiz Prasetya yang mengonsumsi sate beracun.
Wanita 25 tahun ini, sesekali mengusap matanya untuk tetap melanjutkan jalannya rekonstruksi yang dijadwalkan di Halaman Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi tak menampik jika tersangka pembunuhan ini tak terbiasa dengan keadaan di Mapolres.
"Ya mungkin dia tidak biasa di situasi seperti ini, kami maklumi tidak biasa di tempat seperti ini, sehingga terlihat tidak nyaman," ujar Ngadi usai rekonstruksi di Mapolres Bantul, Senin.
Baca Juga: Baru 6 Warga Lopati yang Tes Swab, Gakkum Satgas Covid-19 Bantul Belum Lakukan Upaya Tegas
Ia melanjutkan, meski Nani terlihat tidak nyaman rekonstruksi tetap berjalan. Pasalnya Nani masih terlihat sehat untuk menyelesaikan rekonstruksi itu.
Ngadi mengatakan ada sekitar 35 adegan yang ditunjukkan dalam rekonstruksi tersebut. Awalnya direncanakan hanya 27 adegan.
"Ada tambahan adegan yang belum tercover. Namun sudah kami lakukan. Sehingga totalnya 35 adegan. Tambahan adegan itu mulai dari tersangka membeli racun secara online, mencampurkan racun (Kalium Sianida) ke bumbu sate lalu tersangka membuang sisa racun dan juga membuang baju gamis yang dikenakan saat kejadian," terang Ngadi.
Terdapat 22 adegan yang diperagakan oleh wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu. Sisanya dilakukan oleh para saksi yakni Bandiman ayah Naba Faiz Prasetya.
"Sebelumnya kami sudah mengundang saksi T dan istrinya. Sudah kami beri undangan dan tidak datang, mungkin lagi ada keperluan sehingga pakai pengganti," kata dia.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Uang Bulanan Aurel dari Atta hingga Klarifikasi Formasi CASN Bantul
Terpisah, Bandiman yang hadir saat rekonstruksi menjelaskan bahwa pihaknya sudah memaafkan Nani. Meski begitu untuk proses hukum ia serahkan kepada polisi.
"Saya sendiri sudah memaafkan Nani yang menyebabkan anak saya meninggal karena salah sasaran. Tapi kami tetap menuntut proses hukum tidak mengurangi atau meringankan tuntutan kami sehingga mendapat hukuman yang setimpal," kata Bandiman.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?