Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 07 Juni 2021 | 13:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi ditemui wartawan di ruang kerjanya, Mapolres Bantul, Rabu (28/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sosok R, yang diduga ikut berperan dalam kasus tewasnya anak driver ojol, Naba Faiz Prasetya usai mengkonsumsi sate beracun kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sementara tersangka baru satu (Nani), jika R masih kami lakukan pencarian dan saat ini kami jadikan DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi ditemui usai rekonstruksi di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).

Ia menjelaskan bahwa R termasuk pelanggan dari salon tempat Nani bekerja. R yang merupakan sosok pria kenalan Nani memberi saran untuk memberi pelajaran pada Tomy dengan memberi sate yang telah dicampurkan zat yang membuat mencret.

"Tetapi kenyataanya kan malah membuat satu orang meninggal dunia. Orang ini masih kami lakukan pencarian," ujar dia.

Baca Juga: Keluarga Nani Pengirim Sate Beracun Temui Bandiman, Sampaikan Minta Maaf

Ngadi tak bisa memastikan keberadaan R. Pihaknya tak mengetahui apakah R masih berada di Di Yogyakarta atau sudah keluar pulau.

"Belum tahu kemana orang ini. Kami hubungi nomornya juga tidak merespon," jelas dia.

Terpisah, kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, menerangkan jika rekan Nani berinisial R ini bukan berasal dari Yogyakarta.

"Jika dari keterangan klien kami, logatnya Sumatera. Sumateranya mana kurang tahu. Umur kurang lebih 30-an," kata Anwar ditemui wartawan di Mapolres Bantul.

Dari keterangan Nani, lanjut Anwar, R sudah menjadi rekan dan pelanggan di salon itu sekitar satu tahun lamanya.

Baca Juga: Keluarga Pengirim Sate Beracun Temui Keluarga Bocah Salah Sasaran

"Sudah kenal sekitar satu tahun. Dari keterangan klien kami juga merupakan pelanggan di sana (salon)," terang dia.

Anwar mengatakan bahwa adegan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Bantul sudah sesuai. Pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk meringankan ancaman hukuman bagi Nani.

Sementara kuasa hukum Bandiman, Candra Siagian berharap agar kepolisian segera mengungkap dan bisa menangkap R. Kliennya, juga sudah memaafkan tersangka Nani, namun proses hukum harus tetap berjalan.

"Kami juga berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," harapnya.

Load More