SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengaku bahwa anggotanya telah melakukan olah TKP di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, di Jalan Benowo, Prenggan, Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (18/9/2021).
"Sudah kami lakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mengamankan beberapa barang," ujar Purwadi dihubungi wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Purwadi mengatakan bahwa barang yang diamankan dari olah TKP itu antara lain, pecahan sisa botol kaca dan juga kain gorden.
"Ada sisa kaca botol dan beberapa potongan kain gorden. Penyelidikan awal yang kami lakukan," terang dia.
Meski sudah dilakukan olah TKP, pihaknya belum mendapat laporan resmi dari Pihak LBH Yogyakarta.
"Jika laporan (LBH) belum kami terima, namun tetap kami lakukan penyelidikan dulu dan ditindaklanjuti dengan informasi," kata Purwadi.
Sementara, Direktur Pusat Studi HAM UII, Eko Riyadi menekankan agar aparat kepolisian harus serius mengawal kasus tersebut.
"Ini merupakan tindakan barbar yang mengancam nilai-nilai Jogja sendiri. Polisi harus seserius mungkin menemukan dan mengungkap kasus yang terjadi.," ujar Eko.
Sebelumnya, dugaan teror dengan pelemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta terjadi diantara pukul 01.00-05.00 wib, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Kantornya Diduga Jadi Sasaran Teror Bom Molotov, LBH Yogyakarta Lapor Polisi
Kejadian sendiri tidak diketahui oleh pihak LBH maupun warga sekitar. Tidak ada korban jiwa namun dari aksi dugaan teror tersebut dinilai mencederai Jogja yang dikenal sebagai wilayah menghargai toleransi, adab dan juga pikiran yang maju.
Berita Terkait
-
Kantornya Diduga Jadi Sasaran Teror Bom Molotov, LBH Yogyakarta Lapor Polisi
-
Kantor LBH Yogyakarta Diduga Jadi Target Teror, Ditemukan Pecahan Botol Diduga Bom Molotov
-
Rumah Pejabat Kemenkumham Riau Dilempar Molotov, Begini Kronologinya
-
Geger Demonstran di Bandung Bawa Bom Molotov, Polisi Buru Sosok Ini
-
Bawa Bom Molotov, Lima Peserta Aksi Tolak PPKM di Bandung Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
Terkini
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...