SuaraJogja.id - Warga Bantul digegerkan penemuan kerangka manusia di Pantai Parangkusumo, dengan posisi duduk bersila. Di sisi lain, tim liputan khusus membagikan penelusuran terkait sertifikasi tanah desa menjadi hak milik Keraton Jogja.
Di samping itu, ulasan soal misteri Gunung Pegat dan kepercayaan masyarakat setempat juga mencuri perhatian pembaca. Sementara itu, Gubernur DIY memberi peringatan pada mal soal kebijakan terhadap anak di bawah 12 tahun.
Tak kalah viral, Betrand Peto heran dengan kebiasaan Anneth membawa pete. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Selasa (21/9/2021) kemarin:
1. Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Bantul, Posisi Duduk Bersila
Warga Pantai Parangkusumo, Padukuhan Mancingan 13, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul digegerkan dengan penemuan kerangka manusia pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.30 WIB. Pantauan SuaraJogja.id di lokasi, muncul sebuah tengkorak manusia di sempadan pantai.
Di tengkorak tersebut masih terdapat sejumlah helai rambut yang agak panjang. Sementara anggota badannya masih terkubur di kedalaman sekitar 0,5 meter.
2. Sengkarut Sertifikasi Tanah Desa Menjadi Hak Milik Keraton
Baca Juga: Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini
Tanah desa di DIY pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dinyatakan milik desa berdasarkan Perda DIY Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY. Namun setelah UU Nomor 5 Tahun 1960 lahir ditindaklanjuti Perda DIY Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UU Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) di DIY, tanah desa dikuasai negara.
Namun pada masa Sultan Hamengku Buwono X, usai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lahir, tanah desa didata untuk disertifikatkan atas kepemilikan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau pun Kadipaten Puro Pakualam. Upaya tersebut didasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Klausul aturan itu mengingatkan pernyataan Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sultan HB X pada 2015, bahwa tak ada tanah negara di DIY.
3. Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini
Berita Terkait
-
Betrand Peto Lihat Kebiasaan Anneth Bawa Pete: Agak Panas Nih Kayaknya Anak Ini
-
Penemuan Kerangka Manusia di Pantai Parangkusumo Bantul, Posisi Duduk Bersila
-
Kebiasaan Makan Anneth Bikin Betrand Peto Heran: Cakep Cakep Aneh!
-
Misteri Gunung Pegat, Pengantin Baru Dilarang Melintas hingga Tempat Hewan Punah?
-
Sarwendah Sederhana dan Sayang Anak, Warganet ke Ruben Onsu : Jaga Selalu Ya Ayah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!