Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 22 September 2021 | 17:20 WIB
Ilustrasi - tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE telah dilakukan sejak 23 Maret 2021. Begini cara cek tilang elektronik

Dikutip dari Suara.com, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV. Hal ini bertujuan untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Dikenakan Tilang Elektronik

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Lansia di Bawah 60 Persen, DIY Belum Bisa Turun Level PPKM

  • Melanggar rambu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai sabuk keselamatan
  • Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
  • Melampaui batas kecepatan
  • Memakai plat nomor kendaraan palsu
  • Berkendara melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak mengenakan helm
  • Berboncengan lebih dari tiga orang
  • Mematikan lampu motor saat siang hari.

Alur Tilang Elektronik atau ETLE

Terdapat 5 tahap tilang elektronik atau ETLE, seperti dikutip dari laman ETLE DIY, yaitu:

  1. Mendeteksi: Perangkat memantau dan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kemudian mengirim media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE Polda setempat.
  2. Mengidentifikasi: Petugas lakukan identifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).
  3. Pengiriman Surat: Petugas melayangkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk konfirmasi pelanggaran yang dilakukan.
  4. Konfirmasi: pemilik kendaraan bermotor konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Penerbitan Surat Tilang: Petugas menerbitkan surat Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA untuk pelanggaran yang terverifikasi. Hal ini dalam rangka penegakan hukum berlalu lintas. Pemilik kendaraan yang gagal konfirmasi mengakibatkan blokir sementara STNK, baik itu saat pindah alamat, dijual atau gagal membayar denda.

Begini Cara Cek Tilang Elektronik

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa mengakses laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Baca Juga: DIY Siap Terima Wisatawan dengan Aplikasi VisitingJogja dan PeduliLindungi

Cara cek tilang elektronik, kena atau tidak?

  1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan. 

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik yang perlu kamu ketahui sebagai pengendara kendaraan bermotor yang tertib berlalu lintas. Semoga bermanfaat.

Load More