SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Jogja membekuk DA (33) pada 23 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengedarkan pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Kota Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IP dan PE di wilayah Umbulharjo. Dari kedua pembeli yang masih berstatus saksi itu, polisi menyita lima buah toples berisi pil yarindo.
"Di dalam lima toples tersebut berisi 5.000 butir pil yarindo. Selain itu juga kami mendapatkan 30 bungkus plastik klip berisi 300 butir pil yarindo dari mereka," ujar dia dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Kota Jogja, Senin (27/9/2021) pagi.
Berawal dari penangkapan IP dan PE, polisi kemudian berhasil menangkap DA. Diketahui bahwa tersangka adalah jaringan pengedar pil yarindo lintas provinsi.
Baca Juga: 78 Anggota Polresta Yogyakarta 78 Terpapar Covid-19, 15 Masih Isoman
"Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Semarang, Jawa Tengah ke Kota Jogja selama tiga bulan terakhir. Dia mengirim barang-barang itu ke rumah saksi yang sudah kami amankan," terangnya.
Menurutnya, DA membawa 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil yarindo. Itu barang bukti yang cukup besar.
"Ini barang bukti yang paling besar selama saya bertugas sebagai Kasat Resnarkoba. Kami juga menyita sebuah ponsel warna ungu," paparnya.
Diakuinya bahwa pelaku yang langsung membawa puluhan ribu butir pil yarindo ke Kemantren Umbulharjo karena memang salah satu daerah yang sering dijadikan tempat transaksi. Untuk itu, Umbulharjo dalam pemantauan petugas.
"Di sana (Umbulharjo) termasuk salah satu wilayah yang kerap dijadikan tempat transaksi pil seperti itu," katanya.
Baca Juga: PPKM Kerap Diperpanjang, Polresta Yogyakarta Sebut Angka Kecelakaan Turun Signifikan
Adapun target penjualan obat-obatan terlarang ialah pelajar. Tersangka menjualnya lewat langganan ataupun di sosial media.
"Ada yang memang sudah berlangganan atau beli lewat sosial media lalu janjian untuk ketemu dan transaksi," ujarnya.
Pil dijual dalam bentuk eceran. Namun demikian, ia enggan menyebutkan berapa harga tiap ecernya.
"Kami tidak akan menyebut harga dan efek dari obat tersebut supaya orang lain tidak menirunya," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Klaim Sekarang! Saldo DANA Kaget Jadi Simbol Solidaritas Digital: Berbagi Rezeki Receh di Masa Sulit
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
-
Jangan Skip Ini Bocoran Tempat Berburu DANA Kaget yang Terbukti Ampuh Dapatkan Saldo Rp100 Ribu