SuaraJogja.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kota Jogja membekuk DA (33) pada 23 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengedarkan pil Yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Kota Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan IP dan PE di wilayah Umbulharjo. Dari kedua pembeli yang masih berstatus saksi itu, polisi menyita lima buah toples berisi pil yarindo.
"Di dalam lima toples tersebut berisi 5.000 butir pil yarindo. Selain itu juga kami mendapatkan 30 bungkus plastik klip berisi 300 butir pil yarindo dari mereka," ujar dia dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Kota Jogja, Senin (27/9/2021) pagi.
Berawal dari penangkapan IP dan PE, polisi kemudian berhasil menangkap DA. Diketahui bahwa tersangka adalah jaringan pengedar pil yarindo lintas provinsi.
"Pelaku merupakan jaringan lintas provinsi dari Semarang, Jawa Tengah ke Kota Jogja selama tiga bulan terakhir. Dia mengirim barang-barang itu ke rumah saksi yang sudah kami amankan," terangnya.
Menurutnya, DA membawa 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil yarindo. Itu barang bukti yang cukup besar.
"Ini barang bukti yang paling besar selama saya bertugas sebagai Kasat Resnarkoba. Kami juga menyita sebuah ponsel warna ungu," paparnya.
Diakuinya bahwa pelaku yang langsung membawa puluhan ribu butir pil yarindo ke Kemantren Umbulharjo karena memang salah satu daerah yang sering dijadikan tempat transaksi. Untuk itu, Umbulharjo dalam pemantauan petugas.
"Di sana (Umbulharjo) termasuk salah satu wilayah yang kerap dijadikan tempat transaksi pil seperti itu," katanya.
Baca Juga: 78 Anggota Polresta Yogyakarta 78 Terpapar Covid-19, 15 Masih Isoman
Adapun target penjualan obat-obatan terlarang ialah pelajar. Tersangka menjualnya lewat langganan ataupun di sosial media.
"Ada yang memang sudah berlangganan atau beli lewat sosial media lalu janjian untuk ketemu dan transaksi," ujarnya.
Pil dijual dalam bentuk eceran. Namun demikian, ia enggan menyebutkan berapa harga tiap ecernya.
"Kami tidak akan menyebut harga dan efek dari obat tersebut supaya orang lain tidak menirunya," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank