Kasat Resnarkoba Polresta Kota Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan (tengah) memegang uang hasil penjualan pil yarindo sekitar Rp 1,6 juta dari DA dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Jogja, Senin (27/9/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
"Ada yang memang sudah berlangganan atau beli lewat sosial media lalu janjian untuk ketemu dan transaksi," ujarnya.
Pil dijual dalam bentuk eceran. Namun demikian, ia enggan menyebutkan berapa harga tiap ecernya.
"Kami tidak akan menyebut harga dan efek dari obat tersebut supaya orang lain tidak menirunya," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: 78 Anggota Polresta Yogyakarta 78 Terpapar Covid-19, 15 Masih Isoman
"Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar," tambah dia.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
5 Ide Kursus Robotic untuk Pelajar Level Pemula, Gratis!
-
Puasa Lancar, Nilai Juga Aman: Pentingnya Edukasi Gizi untuk Pelajar Selama Ramadan
-
Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma
-
6 Rekomendasi Kursus AI Online untuk Pelajar Indonesia, Ada yang Gratis!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir