SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya mengijinkan penyelenggaraan pesta besar dan konser selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini digulirkan pasca Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan ijin serupa beberapa waktu terakhir.
Meski diperbolehkan, Pemda meminta penyelenggara acara mengantongi ijin terlebih dahulu. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di DIY.
Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di DIY makin turun. Berdasarkan data Satgas Covid-19 DIY, positivity rate harian per 27 September 2021 sebesar 0,81 persen.
"Pada prinsipnya penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas Covid-19 di tingkat desa, kecamatan, hingga provinsi," papar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/09/2021).
Menurut Aji, selain perijinan, penyelenggara acara juga harus membatasi kapasitas penonton. Satgas akan melakukan penilaian terkait kelayakan penerapan protokol kesehatan penyelenggara acara.
Kemudian satgas akan menunjuk pihak yang harus bertanggung terkait penyelenggaraan acara. Termasuk kapasitas jumlah penonton ataupun tamu undangan.
"Satgas akan menilai ini maksimal penontonya berapa pemainnya berapa. Kalau itu musik kalau itu hajatan kalau itu lomba ya. Jadi tidak selalu 50 persen," ungkapnya.
Aji menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY hingga saat ini belum ada yang menggelar kegiatan berskala besar seperti konferensi maupun pameran. Program-program yang direncanakan sebelumnya dibatalkan untuk mencegah penularan virus.
Kegiatan di instansi pemda yang melibatkan banyak orang diupayakan untuk dilakukan secara daring. Dengan demikian bisa mengantisipasi kerumunan.
Baca Juga: Desain Trase Tol Jogja-YIA Segmen III Bakal Diajukan ke Pemda DIY Awal Oktober
"Kalau peserta banyak kita pakai online. Kalau tatap muka paling ya yang paling banyak 20-30 orang," imbuhnya.
Caption: Salah satu konser God Bless sebelum pandemi Covid-19 yang digelar di DIY.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Desain Trase Tol Jogja-YIA Segmen III Bakal Diajukan ke Pemda DIY Awal Oktober
-
DIY Perbolehkan Perusahaan Esensial Beroperasi, Wajib Pakai PeduliLindungi
-
Sembilan Peserta Tes CPNS Positif COVID-19, 96 Orang Lainnya Gugur
-
Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Okupansi Hotel di Jogja Naik 40 Persen
-
Video Konser Dewa 19 di Hotel Sleman Viral Saat PPKM, Saptol PP DIY Panggil Panitia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
Terkini
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan
-
10 Saksi Dihadirkan di Sidang Little Aresha, Ibu Ungkap Anak Autis Diduga Diikat hingga Lebam