SuaraJogja.id - Sebuah video konser grup band Dewa 19 beredar di media sosial (medsos) WhatsApp. Grup band besutan Ahmad Dhani itu tampil di salah satu hotel di Jalan Palagan, Sleman pada Senin (13/09/2021) malam.
Dalam video yang berdurasi sekitar 15 menit ini, terlihat sejumlah penonton memadati konser yang cukup meriah. Padahal saat ini berbagai kegiatan konser yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum boleh digelar di DIY selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Menanggapi adanya laporan video ini, Kepala Satpol PP DIY sekaligus Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY Noviar Rahmad akan memanggil panitia penyelenggara acara. Sebab ada kegiatan yang ternyata menimbulkan kerumuman.
"Saya sudah panggil pengelola untuk dimintai keterangan besok," ujarnya, Rabu (15/09/2021).
Menurut Noviar, dari laporan yang didapat dari Satgas Covid-19 Sleman, konser tersebut sebenarnya merupakan acara seremonial peluncuran produk. Panitia mengundang bintang tamu band Dewa 19 untuk menghibur tamu undangan disela peluncuran produk tersebut.
Panitia juga sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Dari konfirmasi panitia, tamu undangan pun tidak lebih dari 30 orang karena bersifat terbatas dan internal. Bahkan acara tersebut sempat dihadiri sejumlah pejabat Sleman.
"Informasinya itu di acara terbatas dan tidak dibuka untuk umum, sesuai dengan rekomendasi satgas Covid-19 sleman," jelasnya.
Noviar menambahkan, sebenarnya Satgas Covid-19 sebenarnya sudah membolehkan kegiatan atau acara yang terbatas. Tamu yang diundang pun tak boleh lebih dari 30 orang.
Namun Noviar belum mendapatkan info terkait jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara peluncuran produk tersebut. Pihaknya juga tidak tahu kalau ternyata ada konser disela acara tersebut.
Baca Juga: PPKM di Jogja Sudah Bisa Turun ke Level 2, Wawali Pilih Capai 80 Persen Vaksin Dulu
"Kami kan tidak hadir dalam acara malam itu, jadi tidak tahu persis jumlahnya. Tapi dari konfirmasi panitia hanya 30 orang, mungkin ditengah-tengah launching ada musiknya. Yang diizinkan peluncuran, kalau musiknya kan tidak tahu, satgas Covid-19 sleman mungkin juga tidak tahu kalau ada musiknya," paparnya.
Noviar menambahkan, setiap acara di hotel atau ruang publik harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19. Panitia acara juga harus mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan.
"Izin tidak hanya dari satgas Covid-19 dari kabupaten namun juga propinsi, termasuk protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PPKM di Jogja Sudah Bisa Turun ke Level 2, Wawali Pilih Capai 80 Persen Vaksin Dulu
-
Biro Travel Nekat Buat Paket Wisata, Sri Sultan Khawatir Bakal Merahkan Jogja
-
39 Industri di Sleman Diajukan Dapat Izin Operasi Penuh
-
PPKM di Jogja Turun ke Level 3, Pemkot Simulasi PTM Pekan Depan
-
Muncul 3 Nama Destinasi Wisata di DIY yang Dibuka, Pengelola Wajib Patuhi PPKM Level 3
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor
-
Ingin Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000? Begini Cara Klaim DANA Kaget Khusus untuk Warga Jogja
-
Terungkap, Alasan Gelandangan dan Pengemis "Betah" di Jogja, Bikin Geleng Kepala