SuaraJogja.id - Kemendikbudristek akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVIDovid-19 di lingkungan sekolah.
Menanggapi rencana ini, Pemda DIY mulai mengajukan QR Code aplikasi tersebut ke pemerintah pusat. Sebab selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levek 3, sejumlah DIY sudah melakuan ujicoba PTM terbatas.
"Ya kita juga mengajukan [integrasi peduli lindungi] untuk sekolah, tapi belum dapat [qr code]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/09/2021).
Menurut Aji, saat ini sekolah mulai mengajukan permohonan QR Code Peduli Lindungi. Pemanfaatan aplikasi tersebut bisa mendeteksi secara kesuluruhan riwayat peserta didik, khususnya dalam vaksinasi dan tracing.
Bahkan setiap siswa yang melakukan tes antigen atau PCR pun terekam dalam aplikasi tersebut. Dengan demikian tracing bisa dilakukan dengan lebih mudah bila muncul kasus penularan COVID-19.
"Lalu check in dan check out bisa membantu memantau seseorang misal ditemukan kasus positif maka bisa ditracing," ujarnya.
Meski DIY siap, Pemda menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebab kewenangan penggunaan aplikasi tersebut berada di Kemenkes, termasuk dalam layanan penerbitan QR code.
"Apakah kemudian dipikirkan, apakah nanti terbalik petugas sekolah yang men-scan barcode (siswa), kan dua macam kita yang men-scan atau kita ada QR code di situ bisa discan petugas. Kita siap saja karena baca qr code kan pakai hp saja," paparnya.
Namun aplikasi Peduli Lindungi itu, lanjut Aji belum bisa dimanfaatkan di Sekolah Dasar (SD). Sebab sebagian besar siswa yang berusia dibawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Lampu-lampu di Malioboro Kembali Normal, IDI DIY Harap Pemkot Berkaca dari Negara Lain
"Kalau untuk siswa SD kan belum punya peduli lindungi ya skrining saja cek suhu badan," ujarnya.
Aji menambahkan, selain sekolah, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda DIY juga memasang QR Code aplikasi Peduli Lindungi. Saat ini baru ada 13 perkantoran yang memasang QR Code aplikasi tersebut,
Pemakaian aplikasi ini belum bisa dilakukan serentak ke seluruh OPD. Sebab respon layanan QR Code di tingkat Kemenkes tidak berbarengan.
Misalnya di Kantor Gubernur di Kepatihan Pemda DIY, Pemda sudah mengajukan permohonan QR Code ke Kemenkes sejak dua minggu lalu. Namun hingga saat ini belum juga dikirim Kemenkes.
"Nggak tahu mungkin kapasitas karena permintaan seluruh Indonesia cukup banyak. Perlu ada mekanisme yang berbeda ya di Pusdatin Kemenkes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu