SuaraJogja.id - Kemendikbudristek akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVIDovid-19 di lingkungan sekolah.
Menanggapi rencana ini, Pemda DIY mulai mengajukan QR Code aplikasi tersebut ke pemerintah pusat. Sebab selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levek 3, sejumlah DIY sudah melakuan ujicoba PTM terbatas.
"Ya kita juga mengajukan [integrasi peduli lindungi] untuk sekolah, tapi belum dapat [qr code]," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (28/09/2021).
Menurut Aji, saat ini sekolah mulai mengajukan permohonan QR Code Peduli Lindungi. Pemanfaatan aplikasi tersebut bisa mendeteksi secara kesuluruhan riwayat peserta didik, khususnya dalam vaksinasi dan tracing.
Bahkan setiap siswa yang melakukan tes antigen atau PCR pun terekam dalam aplikasi tersebut. Dengan demikian tracing bisa dilakukan dengan lebih mudah bila muncul kasus penularan COVID-19.
"Lalu check in dan check out bisa membantu memantau seseorang misal ditemukan kasus positif maka bisa ditracing," ujarnya.
Meski DIY siap, Pemda menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebab kewenangan penggunaan aplikasi tersebut berada di Kemenkes, termasuk dalam layanan penerbitan QR code.
"Apakah kemudian dipikirkan, apakah nanti terbalik petugas sekolah yang men-scan barcode (siswa), kan dua macam kita yang men-scan atau kita ada QR code di situ bisa discan petugas. Kita siap saja karena baca qr code kan pakai hp saja," paparnya.
Namun aplikasi Peduli Lindungi itu, lanjut Aji belum bisa dimanfaatkan di Sekolah Dasar (SD). Sebab sebagian besar siswa yang berusia dibawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Lampu-lampu di Malioboro Kembali Normal, IDI DIY Harap Pemkot Berkaca dari Negara Lain
"Kalau untuk siswa SD kan belum punya peduli lindungi ya skrining saja cek suhu badan," ujarnya.
Aji menambahkan, selain sekolah, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda DIY juga memasang QR Code aplikasi Peduli Lindungi. Saat ini baru ada 13 perkantoran yang memasang QR Code aplikasi tersebut,
Pemakaian aplikasi ini belum bisa dilakukan serentak ke seluruh OPD. Sebab respon layanan QR Code di tingkat Kemenkes tidak berbarengan.
Misalnya di Kantor Gubernur di Kepatihan Pemda DIY, Pemda sudah mengajukan permohonan QR Code ke Kemenkes sejak dua minggu lalu. Namun hingga saat ini belum juga dikirim Kemenkes.
"Nggak tahu mungkin kapasitas karena permintaan seluruh Indonesia cukup banyak. Perlu ada mekanisme yang berbeda ya di Pusdatin Kemenkes," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain
-
Dari Lorong Sempit Jadi Ladang Rezeki: Kisah Emak-Emak Rejosari Ubah Kampung Jadi Produktif di Jogja
-
Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Cara Jitu Klaim DANA Kaget & Ciri-Ciri Tautan Palsu
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan