SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut ada banyak pertanyaan teknis terkait dengan tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 57 pegawai KPK non aktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Sejauh ini tawaran tersebut terbilang masih terlalu umum.
"Tentu ada banyak pertanyaan teknis ya (dalam menyerap 57 pegawai KPK non aktif)," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).
Menurut Zaenur, persoalan-persoalan teknis yang muncul itu tidak bisa dianggap sederhana saja, mengingat belum ada kepastian mengenai detail apapun dari tawaran tersebut.
"Menurut saya persoalan-persoalan teknis ini tidak sederhana karena memang sejauh ini tawaran untuk menyerap ke Polri yang disampaikan oleh Kapolri tersebut masih umum. Belum ada detail seperti apa ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Ia mempertanyakan apakah memang tawaran tersebut berarti 57 pegawai KPK non aktif tersebut masih harus melalui seleksi untuk masuk Polri. Atau mungkin, kata Zaenur misalnya hanya dialih statuskan dari pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Nah ini juga masih problematik karena pegawai KPK itu saat ini statusnya diberhentikan berlaku mulai besok pagi 1 Oktober 2021. Ini banyak pertanyaan teknis nih," ujarnya.
Zaenur menyampaikan memang saat ini terdapat dasar hukum yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menjadi dasar penyerapan pegawai KPK tersebut ke institusi lain. Namun kewenangan itu dimiliki oleh Presiden yang tercantum dalam PP nomor 17 tahun 2020 pasal 3 ayat 1 tentang manajemen PNS.
Di sana dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang tertinggi kekuasaan pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Ini Presiden bisa melaksanakan sendiri atau bisa juga mendelegasikannya kepada pejabat di bawahnya entah itu menteri atau pimpinan lembaga atau sekjen. Itu dari sisi teknis ya," terangnya.
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK, Pengamat: Jika TWK Bermasalah, Pintu Pekerjaan Tertutup
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Sepak Terjang Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Buka Peluang Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online
-
Sarat Kepentingan, Kapolri Listyo Sigit Diminta Turun Tangan Selidiki Pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada