SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut ada banyak pertanyaan teknis terkait dengan tawaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 57 pegawai KPK non aktif untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Sejauh ini tawaran tersebut terbilang masih terlalu umum.
"Tentu ada banyak pertanyaan teknis ya (dalam menyerap 57 pegawai KPK non aktif)," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi awak media, Kamis (30/9/2021).
Menurut Zaenur, persoalan-persoalan teknis yang muncul itu tidak bisa dianggap sederhana saja, mengingat belum ada kepastian mengenai detail apapun dari tawaran tersebut.
"Menurut saya persoalan-persoalan teknis ini tidak sederhana karena memang sejauh ini tawaran untuk menyerap ke Polri yang disampaikan oleh Kapolri tersebut masih umum. Belum ada detail seperti apa ke depan," tuturnya.
Ia mempertanyakan apakah memang tawaran tersebut berarti 57 pegawai KPK non aktif tersebut masih harus melalui seleksi untuk masuk Polri. Atau mungkin, kata Zaenur misalnya hanya dialih statuskan dari pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Nah ini juga masih problematik karena pegawai KPK itu saat ini statusnya diberhentikan berlaku mulai besok pagi 1 Oktober 2021. Ini banyak pertanyaan teknis nih," ujarnya.
Zaenur menyampaikan memang saat ini terdapat dasar hukum yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menjadi dasar penyerapan pegawai KPK tersebut ke institusi lain. Namun kewenangan itu dimiliki oleh Presiden yang tercantum dalam PP nomor 17 tahun 2020 pasal 3 ayat 1 tentang manajemen PNS.
Di sana dijelaskan bahwa Presiden selaku pemegang tertinggi kekuasaan pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Ini Presiden bisa melaksanakan sendiri atau bisa juga mendelegasikannya kepada pejabat di bawahnya entah itu menteri atau pimpinan lembaga atau sekjen. Itu dari sisi teknis ya," terangnya.
Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Listyo berharap dengan bergabungnya 56 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Listyo sebelumnya meinta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Berita Terkait
-
Polri Beri Kesempatan Sama untuk 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK, Pengamat: Jika TWK Bermasalah, Pintu Pekerjaan Tertutup
-
Ditawari Jadi ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif: Ini Menunjukkan TWK Tak Valid
-
Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK, Mensesneg Ungkap Pertemuan Kapolri, BKN, dan Menpan RB
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Siapkan Berbagai Promo Spesial Sambut Tahun Baru 2026
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
Wajib Izin! Nasib Juru Parkir Pasar Godean di Ujung Tanduk, Apa Untungnya?
-
Beyond ATM: Cara BRI Proteksi Uang Anda di Era Perbankan Digital
-
Kritik Tajam MPBI DIY: Pemerintah Disebut Pakai Rumus Upah yang Bikin Buruh Gagal Hidup Layak