SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang pelajar remaja ditangkap dan diamankan Kepolisian Sektor Sleman. Ketujuh orang pemuda ini, harus berurusan dengan aparat usai diduga merusak sebuah rumah sekaligus melakukan penganiayaan di wilayah padukuhan Medari Cilik, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menyebutkan, ketujuhnya masing-masing yakni berinisial AM (24), IK (22), RA (19), EF (17), AK (18), AA (19), dan FS (22). Mereka diketahui tergabung dalam sebuah gank motor sekolah negeri di Jogja.
"Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Gamping (Sleman), Banguntapan (Bantul) dan Mergangsan (Kota Jogja)," ungkap Eko, Kamis (30/9/2021).
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, sebuah sabuk, potongan besi, bambu dan batu.
"Perusakan terjadi akhir pekan lalu, tepatnya Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu ada sekitar sepuluh sepeda motor mendatangi rumah korban," ujarnya.
Lalu, beberapa orang di antara rombongan itu membuka pagar dan melempari rumah korban dengan batu, besi dan potongan bambu. Sehingga mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan.
"Kaca depan pecah semua. Ada kerusakan genting, karena dilempari batu," ungkapnya.
Terdapat korban luka, akibat terkena lemparan batu di tengah kejadian itu dan sempat mendapat perawatan medis.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman," ungkap Eko.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Mendapat laporan, aparat memeriksa korban, saksi dan memelajari informasi dan semua sumber petunjuk yang ada di lokasi kejadian.
Selain tujuh orang yang sudah ditangkap, Eko menduga jumlah tersangka berpotensi terus bertambah.
"Saat ini kasus masih dalam pengembangan, kami terus mencari informasi lebih lanjut dari pihak sekolah yang bersangkutan," terangnya.
Langkah itu dilakukan, mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, selain merusak rumah korbannya yang berada di Sleman, geng motor tersebut juga merusak sebuah rumah di wilayah Kapanewon Mlati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana Juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
-
Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
-
Tawuran Pecah di Karawang setelah PTM, 2 Pelajar Dibacok Sampai Kritis
-
Soal Napi Diduga Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta, Satu Pegawai Ditarik untuk Pembinaan
-
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Kecelakaan BMW Maut di Sleman Berlanjut, Sejumlah Saksi Didatangkan Termasuk Ibu Korban
-
Surat Larangan Bocorkan Keracunan MBG Viral! Yogyakarta Berani Melawan, Ini Alasannya
-
Jogja Tambah 100 Titik Parkir Digital, Ini Strategi Ampuh Atasi Macet dan Parkir Liar
-
14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman
-
Tangis Pecah di PN Sleman: Terdakwa Kasus BMW Maut Bersimpuh Meminta Maaf di Hadapan Ibu Korban