SuaraJogja.id - Sebanyak tujuh orang pelajar remaja ditangkap dan diamankan Kepolisian Sektor Sleman. Ketujuh orang pemuda ini, harus berurusan dengan aparat usai diduga merusak sebuah rumah sekaligus melakukan penganiayaan di wilayah padukuhan Medari Cilik, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menyebutkan, ketujuhnya masing-masing yakni berinisial AM (24), IK (22), RA (19), EF (17), AK (18), AA (19), dan FS (22). Mereka diketahui tergabung dalam sebuah gank motor sekolah negeri di Jogja.
"Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Gamping (Sleman), Banguntapan (Bantul) dan Mergangsan (Kota Jogja)," ungkap Eko, Kamis (30/9/2021).
Selain menangkap tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, sebuah sabuk, potongan besi, bambu dan batu.
"Perusakan terjadi akhir pekan lalu, tepatnya Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat itu ada sekitar sepuluh sepeda motor mendatangi rumah korban," ujarnya.
Lalu, beberapa orang di antara rombongan itu membuka pagar dan melempari rumah korban dengan batu, besi dan potongan bambu. Sehingga mengakibatkan rumah korban mengalami kerusakan.
"Kaca depan pecah semua. Ada kerusakan genting, karena dilempari batu," ungkapnya.
Terdapat korban luka, akibat terkena lemparan batu di tengah kejadian itu dan sempat mendapat perawatan medis.
"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman," ungkap Eko.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Mendapat laporan, aparat memeriksa korban, saksi dan memelajari informasi dan semua sumber petunjuk yang ada di lokasi kejadian.
Selain tujuh orang yang sudah ditangkap, Eko menduga jumlah tersangka berpotensi terus bertambah.
"Saat ini kasus masih dalam pengembangan, kami terus mencari informasi lebih lanjut dari pihak sekolah yang bersangkutan," terangnya.
Langkah itu dilakukan, mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan, selain merusak rumah korbannya yang berada di Sleman, geng motor tersebut juga merusak sebuah rumah di wilayah Kapanewon Mlati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku disangkakan pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 406 KUH Pidana Juncto Pasal 56 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Diperiksa Polisi Terkait Ayu Thalia, Anak Ahok Serahkan Sejumlah Barang Bukti
-
Polisi Periksa 11 Saksi soal Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Terhadap Ayu Thalia
-
Tawuran Pecah di Karawang setelah PTM, 2 Pelajar Dibacok Sampai Kritis
-
Soal Napi Diduga Dianiaya di Lapas Tanjung Gusta, Satu Pegawai Ditarik untuk Pembinaan
-
Kasus Penganiayaan M Kece, Karutan hingga Kajaga Rutan Bareskrim Diduga Langgar Disiplin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up