SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Ngemplak, Sleman mencokok dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto menjelaskan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing yakni R (23) warga Jogokaryan MJ III / 575 RT 38 RW 10, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. Satu pelaku lagi yaitu APA (23) warga Purwobinangun 003 /012, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Endar mengungkapkan, para pelaku ditangkap lewat penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta rekaman sirkuit kamera tersembunyi di sekitar TKP serta jalan yang dilalui oleh pelaku.
"Kami mendapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri pelaku," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat
Ia menyebutkan, tersangka APA ditangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka R ditangkap oleh jajaran Polsek Imogiri atas kasus lain.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan dua unit motor matik. Satu di antaranya sudah diganti nomor pelatnya.
Kejadian bermula saat korban Jalu Agus (15), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Prambanan. Ia bermaksud menjemput kakaknya di pondok Wonolelo 1, Widodomartani, Ngemplak.
Saat melintas di Rogobangsan, Ngemplak, korban mendahului pengendara sepeda motor yang tak lain adalah pelaku --berboncengan--. Tetiba, korban dikejar oleh para pelaku.
"Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah PAUD di Jalan Jangkang, korban di pepet. Sepeda motor diambil alih oleh pelaku, korban diboncengkan oleh salah satu pelaku sedangkan pelaku yang lain berbalik arah," terang Endar.
Baca Juga: Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin
Sampai di sebuah bulak persawahan, korban dipukul dan ditinggal pergi oleh pelaku yang membawa serta sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatan mereka, keduanya diancam sangkaan pasal 365 juncto UU Perlindungan Anak.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat
-
Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin
-
Aksi Perampok Modus Penagih Utang di Medan, Bilang Motor Belum Bayar!
-
GEGER! Karyawan Indomaret di Serang Ditembak Perampok, Pelaku Beraksi Saat Salat Jumat
-
Korban Penembakan Perampok Toko Emas di Medan Mengungsi di Rumah Tetangga
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional
-
Nasib 1.600 Pekerja Garmen Sleman di Ujung Tanduk Pasca Kebakaran, Ini Langkah Pemkab jika Ada PHK
-
Harapan Tipis Bertahan di Liga 1, PSS Sleman Siapkan Taktik Khusus Lawan Madura United
-
BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Dana Parpol dari Negara? Prananda Surya Paloh: "Mungkin Niat Mulia, Tapi..."