SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Ngemplak, Sleman mencokok dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto menjelaskan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing yakni R (23) warga Jogokaryan MJ III / 575 RT 38 RW 10, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. Satu pelaku lagi yaitu APA (23) warga Purwobinangun 003 /012, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Endar mengungkapkan, para pelaku ditangkap lewat penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta rekaman sirkuit kamera tersembunyi di sekitar TKP serta jalan yang dilalui oleh pelaku.
"Kami mendapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri pelaku," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat
Ia menyebutkan, tersangka APA ditangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka R ditangkap oleh jajaran Polsek Imogiri atas kasus lain.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan dua unit motor matik. Satu di antaranya sudah diganti nomor pelatnya.
Kejadian bermula saat korban Jalu Agus (15), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Prambanan. Ia bermaksud menjemput kakaknya di pondok Wonolelo 1, Widodomartani, Ngemplak.
Saat melintas di Rogobangsan, Ngemplak, korban mendahului pengendara sepeda motor yang tak lain adalah pelaku --berboncengan--. Tetiba, korban dikejar oleh para pelaku.
"Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah PAUD di Jalan Jangkang, korban di pepet. Sepeda motor diambil alih oleh pelaku, korban diboncengkan oleh salah satu pelaku sedangkan pelaku yang lain berbalik arah," terang Endar.
Baca Juga: Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin
Sampai di sebuah bulak persawahan, korban dipukul dan ditinggal pergi oleh pelaku yang membawa serta sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatan mereka, keduanya diancam sangkaan pasal 365 juncto UU Perlindungan Anak.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat
-
Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin
-
Aksi Perampok Modus Penagih Utang di Medan, Bilang Motor Belum Bayar!
-
GEGER! Karyawan Indomaret di Serang Ditembak Perampok, Pelaku Beraksi Saat Salat Jumat
-
Korban Penembakan Perampok Toko Emas di Medan Mengungsi di Rumah Tetangga
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?
-
Gandeng Petani Lokal, Sila Artisan Tea Dorong Ekonomi Ratusan Keluarga
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar