Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 12:37 WIB
Ilustrasi pemuda bersepeda motor melakukan perampasan. (Beritajatim.com)

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Ngemplak, Sleman mencokok dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto menjelaskan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing yakni R (23) warga Jogokaryan MJ III / 575 RT 38 RW 10, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. Satu pelaku lagi yaitu APA (23) warga Purwobinangun 003 /012, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Endar mengungkapkan, para pelaku ditangkap lewat penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta rekaman sirkuit kamera tersembunyi di sekitar TKP serta jalan yang dilalui oleh pelaku.

"Kami mendapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri pelaku," ujarnya, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat

Ia menyebutkan, tersangka APA ditangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka R ditangkap oleh jajaran Polsek Imogiri atas kasus lain.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan dua unit motor matik. Satu di antaranya sudah diganti nomor pelatnya.

Kejadian bermula saat korban Jalu Agus (15), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Prambanan. Ia bermaksud menjemput kakaknya di pondok Wonolelo 1, Widodomartani, Ngemplak.

Saat melintas di Rogobangsan, Ngemplak, korban mendahului pengendara sepeda motor yang tak lain adalah pelaku --berboncengan--. Tetiba, korban dikejar oleh para pelaku.

"Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah PAUD di Jalan Jangkang, korban di pepet. Sepeda motor diambil alih oleh pelaku, korban diboncengkan oleh salah satu pelaku sedangkan pelaku yang lain berbalik arah," terang Endar.

Baca Juga: Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin

Sampai di sebuah bulak persawahan, korban dipukul dan ditinggal pergi oleh pelaku yang membawa serta sepeda motor dan telepon genggam milik korban.

Atas perbuatan mereka, keduanya diancam sangkaan pasal 365 juncto UU Perlindungan Anak.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More