SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Ngemplak, Sleman mencokok dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Ngemplak AKP Endar Isnianto menjelaskan, dua orang terduga pelaku itu masing-masing yakni R (23) warga Jogokaryan MJ III / 575 RT 38 RW 10, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. Satu pelaku lagi yaitu APA (23) warga Purwobinangun 003 /012, Kalurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Endar mengungkapkan, para pelaku ditangkap lewat penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta rekaman sirkuit kamera tersembunyi di sekitar TKP serta jalan yang dilalui oleh pelaku.
"Kami mendapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan dan ciri-ciri pelaku," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Perampok Lansia di Penjaringan Ditangkap, Korban Sempat Dipukul dan Tangan Diikat
Ia menyebutkan, tersangka APA ditangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Sedangkan tersangka R ditangkap oleh jajaran Polsek Imogiri atas kasus lain.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan dua unit motor matik. Satu di antaranya sudah diganti nomor pelatnya.
Kejadian bermula saat korban Jalu Agus (15), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Prambanan. Ia bermaksud menjemput kakaknya di pondok Wonolelo 1, Widodomartani, Ngemplak.
Saat melintas di Rogobangsan, Ngemplak, korban mendahului pengendara sepeda motor yang tak lain adalah pelaku --berboncengan--. Tetiba, korban dikejar oleh para pelaku.
"Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah PAUD di Jalan Jangkang, korban di pepet. Sepeda motor diambil alih oleh pelaku, korban diboncengkan oleh salah satu pelaku sedangkan pelaku yang lain berbalik arah," terang Endar.
Baca Juga: Usai Merampok di Jambi, Dua Warga Sumsel Ini Kabur ke Musi Banyuasin
Sampai di sebuah bulak persawahan, korban dipukul dan ditinggal pergi oleh pelaku yang membawa serta sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatan mereka, keduanya diancam sangkaan pasal 365 juncto UU Perlindungan Anak.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Perampok Bersenpi Beraksi di Langkat, Sopir Truk Bawa 10 Ton Beras Jadi Korbannya
-
Ulasan Buku 'Burung Beo yang Setia', Menjalin Persahabatan Bersama Hewan
-
Iran Eksekusi Mati 2 Orang di Depan Umum, Ini Sebabnya
-
Aksi Ayah Durhaka di Austria: Hasut Anak Merampok, Lalu Menyalahkannya di Pengadilan
-
Satu Keluarga di Bogor Diserang Komplotan Perampok Sadis saat Pagi Buta, Satu Tewas Kondisi Leher Terjerat Kain
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi
-
Fadli Zon: Indonesia Tak Boleh Lengah Usai Reog, Kebaya, dan Kolintang Diakui UNESCO
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon