SuaraJogja.id - Dua geng SMP di Kabupaten Bantul hendak melakukan tawuran pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua geng itu adalah Sebasa alias SMPN 1 Bambanglipuro dengan geng Esperose dengan geng SMPN 2 Sewon.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, kejadian itu berawal dari saling sindir dari media sosial akhirnya terjadi kesepakatan untuk tawuran. Mereka saling mengejek antar geng.
"Jadi geng Sebasa dengan Esperose saling menjelekkan satu sama lain di media sosial," ujar AKBP Ihsan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021) sore.
Kronologi penangkapan terhadap empat orang yang masih berstatus pelajar itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Bakulan banyak anak-anak remaja naik sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Lantas, polisi melakukan penyisiran di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis.
"Dari hasil penyisiran kami amankan empat orang anak serta dua unit sepeda motor. Bahkan kami juga menemukan dua buah senjata tajam (sajam)," paparnya.
Adapun identitas keempat pelajar itu yakni MRM (17) asal Bantul, YP (16) asal Bambanglipuro, dan RKM (15) dan AEJ (15) asal Bambanglipuro. Dari empat orang itu diketahui ada yang tidak bersekolah.
"Si YP ini ternyata sudah enggak sekolah. Tapi rata-rata umurnya masih di bawah 18 tahun," katanya.
Menurut pemeriksaan ke empat anak itu, pada awalnya mereka sedang nongkrong di lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian datang seseorang berinisial HN dan temannya yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kedua orang ini mengajak empat orang itu untuk melakukan perkelahian antar geng. HN membagikan senjata tajam, setiap satu motor dikasih satu sajam," jelasnya.
Baca Juga: Ada Insiden Berdarah, Bupati Karawang Evaluasi PTM
Rombongan mereka menuju perempatan Palbapang, setibanya di lokasi, ternyata jumlah lawan tawuran dari geng Esperose lebih banyak. Sehingga keempat anak yang diamankan bersama HN melarikan diri ke arah timur.
"Sampai di perempatan Bakulan, HN dan temannya mengendarai sepeda motor ke arah selatan. Sementara empat orang yang kami tangkap lari ke arah timur," ujarnya.
Meskipun masih berstatus sebagai pelajar, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan. Pasalnya, mereka kedapatan membawa senjata tajam.
"Karena mereka punya sajam, jadi proses hukumnya tetap dilanjutkan. Untuk sajamnya mereka bikin sendiri," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu motor Honda Beat warna putih berpelat nomor AB 5571 QT, satu motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4545 ST, satu buah celurit, dan satu buah gergaji besar.
Untuk ancamannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No.12/1991 tentang Senjata Tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
-
Ada Insiden Berdarah, Bupati Karawang Evaluasi PTM
-
Belasan Bocah Ditangkap Hendak Tawuran di Tebet, Celurit hingga Panah Disita
-
Akhirnya Bupati Karawang Evaluasi PTM Setelah Tawuran Pecah Setelah Sekolah
-
Pemenggalan dan Granat dalam Perang Antar Geng di Penjara Ekuador
-
Tawuran Pecah di Karawang setelah PTM, 2 Pelajar Dibacok Sampai Kritis
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas