SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan pria berinisial TH (39) warga Magetan, Jawa Timur atas aksi penipuan jual beli kayu sonokeling. Uniknya, aksi TH tersebut dilakukan sewaktu ia berada di dalam rumah tahanan (rutan).
"Jadi seorang korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan sebanyak 52 batang kurang lebih 3,5 meter kubik kayu sonokeling," kata Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama kepada awak media, di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya korban yang diketahui merupakan teman lama tersangka itu awal mulanya telah pesan melalui WA kepada TH untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur.
Pada saat menjalankan transaksinya ini, korban memastikan pemesan itu orang yang benar atau tidak. Korban pun berusaha menghubungi tersangka dengan video call.
"Kemudian setelah percaya ini orang yang memesan benar memang orangnya ada akhirnya si korban meminta bukti transfer terkait kayu yang akan dikirimkannya dari wilayah Sleman. Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp53 juta," tuturnya.
Kemudian tersangka mengirimkan bukti transfer yang pada saat itu diketahui oleh korban. Namun ternyata ditunggu sampai beberapa hari uang itu tidak juga kunjung masuk.
Diketahui tersangka saat itu mengirimkan struk palsu kepada korban.
"Dan yang menariknya lagi tersangka ini melakukan ini dari dalam Rutan, kami tidak bisa sebutkan namanya. Nah dari situlah dia beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp," ungkapnya.
Apfryyadi menyebutkan rutan tempat tersangka melalukan transaksi itu berada di wilayah Jawa Timur. Tersangka sendiri mendekam di jeruji besi itu akibat kasus sebelumnya terkait dengan penggelapan mobil.
Baca Juga: Direktur Utama PSS Sleman Alami Serangan Jantung, Tidak Fit Saat Temui Suporter
"Kemudian dia ditahan dan mungkin dia mencari cara biar dapat uang dia melakukan ini. Ini juga kami tangkap saat dia akan bebas. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas Rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," terangnya.
Terkait tersangka yang terbilang leluasa membawa hp atau bertransaksi di dalam rutan, Apfryyadi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Hal itu sudah diatur oleh pihak rutan sendiri.
"Kalau terkait prosedur tersebut kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," ujarnya.
Saat ini, disampaikan Apfryyadi sudah ada dua korban yang terdata dan dilakukan proses lebih lanjut. Pihaknya juga menunggu laporan dari korban-korban lain yang kemungkinan masih ada dari tersangka.
"Nah ini kami juga sampaikan karena ada informasi ada korban-korban lainnya dari tersangka ini. Silakan nanti bikin laporan sesuai dengan lokus dimana terjadinya penipuan terhadap korban tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh