SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan pria berinisial TH (39) warga Magetan, Jawa Timur atas aksi penipuan jual beli kayu sonokeling. Uniknya, aksi TH tersebut dilakukan sewaktu ia berada di dalam rumah tahanan (rutan).
"Jadi seorang korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan sebanyak 52 batang kurang lebih 3,5 meter kubik kayu sonokeling," kata Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama kepada awak media, di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya korban yang diketahui merupakan teman lama tersangka itu awal mulanya telah pesan melalui WA kepada TH untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur.
Pada saat menjalankan transaksinya ini, korban memastikan pemesan itu orang yang benar atau tidak. Korban pun berusaha menghubungi tersangka dengan video call.
"Kemudian setelah percaya ini orang yang memesan benar memang orangnya ada akhirnya si korban meminta bukti transfer terkait kayu yang akan dikirimkannya dari wilayah Sleman. Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp53 juta," tuturnya.
Kemudian tersangka mengirimkan bukti transfer yang pada saat itu diketahui oleh korban. Namun ternyata ditunggu sampai beberapa hari uang itu tidak juga kunjung masuk.
Diketahui tersangka saat itu mengirimkan struk palsu kepada korban.
"Dan yang menariknya lagi tersangka ini melakukan ini dari dalam Rutan, kami tidak bisa sebutkan namanya. Nah dari situlah dia beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp," ungkapnya.
Apfryyadi menyebutkan rutan tempat tersangka melalukan transaksi itu berada di wilayah Jawa Timur. Tersangka sendiri mendekam di jeruji besi itu akibat kasus sebelumnya terkait dengan penggelapan mobil.
Baca Juga: Direktur Utama PSS Sleman Alami Serangan Jantung, Tidak Fit Saat Temui Suporter
"Kemudian dia ditahan dan mungkin dia mencari cara biar dapat uang dia melakukan ini. Ini juga kami tangkap saat dia akan bebas. Saat akan bebas kami koordinasi dengan petugas Rutan tersebut kemudian kami tangkap saat akan bebas," terangnya.
Terkait tersangka yang terbilang leluasa membawa hp atau bertransaksi di dalam rutan, Apfryyadi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut. Hal itu sudah diatur oleh pihak rutan sendiri.
"Kalau terkait prosedur tersebut kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," ujarnya.
Saat ini, disampaikan Apfryyadi sudah ada dua korban yang terdata dan dilakukan proses lebih lanjut. Pihaknya juga menunggu laporan dari korban-korban lain yang kemungkinan masih ada dari tersangka.
"Nah ini kami juga sampaikan karena ada informasi ada korban-korban lainnya dari tersangka ini. Silakan nanti bikin laporan sesuai dengan lokus dimana terjadinya penipuan terhadap korban tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Gagal Pindah! Lahan Sekolah Pengganti SD Nglarang Ternyata Lahan Sawah Dilindungi
-
Program Barter Sampah Rumah Tangga di Jogja: Dapat Sembako dari Beras hingga Daging Segar
-
Kesuksesan BRI Raih Penghargaan di Ajang Global Berkat Program BRInita dan BRILiaN
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan