SuaraJogja.id - Masa karantina untuk penumpang kedatangan internasional bakal dikurangi. Ini terungkap usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri kabinet Indonesia Maju.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Presiden Jokowi sudah memberi arahan masa karantina diturunkan dari delapan hari menjadi lima hari. Namun, hal ini akan terus dievaluasi.
"Kami akan terus mengevaluasinya (pengurangan masa karantina)," kata Sandiaga di sela-sela kunjungannya di Kampung Wisata Rejowinangun, Jumat (8/10/2021).
Adapun alasan pengurangan masa karantina karena berdasar data bahwa masa inkubasi Covid-19, selama 3,7-3,8 hari. Itu pun berkelindan dengan peningkatan vaksinasi, testing, dan tracing.
Baca Juga: Kagum Penampilan Dalang Cilik Asal Rejowinangun, Sandiaga Uno Ingin Ajak Tampil ke Amerika
"Kami mendapat rekomendasi dan sudah diarahkan untuk diturunkan lima hari," ujar dia.
Di sisi lain, katanya masa karantina sejatinya bisa menjadi peluang pariwisata era baru. Hotel-hotel bisa menyediakan tempat karantina berstandar internasional yang layak.
"Misalnya dibuat lima hari dalam satu resort. Saya berpikirnya ada satu tempat yang didedikasikan untuk karantina," terangnya.
Dengan demikian, akan sangat memberikan keleluasan bagi wisatawan yang baru saja bepergian ke luar negeri lalu kembali ke Indonesia dan harus menjalani karantina selama lima hari.
"Selama lima hari itu dipantau kesehatannya sehingga tidak membahayakan masyarakat sekitar," paparnya.
Baca Juga: Cerita Dalang Cilik Asal Rejowinangun yang Mencuri Perhatian Sandiaga Uno
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam rapat dibahas mengenai periode karantina.
"Ini dengan situasi seperti ini nanti akan dirapatkan dan di posisinya menjadi lima hari," katanya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (7/10).
Meskipun demikian, keputusan tersebut akan dibuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Harus dibuat dulu dari BNPB, Kemendagri, dan juga dari Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
-
Bisa Tampung 2.500 Jemaah, Melongok Megahnya Masjid Jokowi di Abu Dhabi
-
Anies-Ahok Paling Dikagumi dan Relawannya Lebih Militan, Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Dinilai Minim Efek
-
Cucu Presiden dan Anak Wapres, Jersey Jan Ethes Saat Nonton Timnas di GBK Tuai Sorotan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem