SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya guna menindak tegas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini dilakukan menyusul adanya peminjam yang sampai bunuh diri akibat cara penagihannya.
Pinjol ilegal kerap menyebarkan data diri si peminjam kepada kontak-kontak yang ada di ponselnya jika mereka telat membayar angsurannya maupun tidak bisa melunasinya.
Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yusuf Prayudi menjelaskan, pinjol ada yang resmi dan ada yang ilegal. Pinjol yang resmi berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjol yang resmi diawasi mulai dari institusi sampai ketentuan-ketentuan lainnya. Ada mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan OJK, bagi pinjol yang bisa meminjamkan uang ke masyarakat," kata dia kepada SuaraJogja.id, Rabu (13/10/2021).
Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terverifikasi oleh OJK. Itu ada karena setiap individu atau kelompok bisa dengan mudah membuat nama serta merek untuk membuat aplikasi pinjol.
"Kemudian mereka menyewa sebuah domain, server, lalu membuat aplikasi yang tidak terverifikasi," paparnya.
Pinjol yang tidak terverifikasi oleh OJK meresahkan masyarakat. Terlebih dengan iming-iming pinjaman yang juga menggiurkan.
"Sehingga orang yang butuh uang tertarik dengan pinjol ilegal tersebut," katanya.
Mereka tertarik untuk meminjam uang dari platform pinjol ilegal karena dari sisi kemudahan, tidak ada verifikasi data diri peminjam. Hanya dengan beberapa langkah setelah mengajukan langsung cair.
Baca Juga: Jerat Maut Bunga Tinggi Pinjol: Rakyat Depresi hingga Bunuh Diri, Tertekan Lunasi Utang
"Kadang uangnya turun dalam waktu yang singkat. Tapi yang pasti uang yang diterima tidak utuh, semisal pinjam Rp5 juta, paling tidak dapatnya Rp4 juta karena dipotong administrasi dan lain sebagainya," ujar dia.
Selain itu, peminjam dijanjikan cicilan dengan bunga yang rendah. Dampaknya, mereka belum paham tentang bagaimana mekanisme pengembaliannya.
"Inilah yang belum dipahami masyarakat berkaitan dengan mekanisme pengembaliannya. Pinjol ilegal menerapkan bunga yang tinggi dengan kumulatif," ujarnya.
Dengan begitu, saat peminjam sudah menerima uangnya, lantas mereka tidak bisa mencicil atau melunasi. Maka pinjol ilegal menggunakan cara yang vulgar untuk menagihnya.
"Sehingga yang terjadi ketika orang yang meminjam, identitas mereka disebarluaskan. Karena saat mereka mengunduh dan memasang aplikasi pinjol ilegal itu, harus menyepakati akses kepada sistem kontak dan identitas lainnya."
"Inilah yang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mengambil data. Cara kerja seperti ini lebih mirip dengan rentenir tapi online," imbuhnya.
Berita Terkait
- 
            
              Jerat Maut Bunga Tinggi Pinjol: Rakyat Depresi hingga Bunuh Diri, Tertekan Lunasi Utang
- 
            
              Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Dasco: Polri dan OJK Harus Tindak Tegas!
- 
            
              Waspada, Akses 151 Pinjol Ilegal Telah Ditutup Kominfo
- 
            
              OJK Minta Publik Hati-hati Sebelum Lakukan Investasi di Tekfin Pinjol
- 
            
              Dari 2018 sampai Agustus 2021, Sebanyak 3.515 Fintech Lending Ilegal Ditutup Aksesnya
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
- 
            
              Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik