SuaraJogja.id - Korban pinjaman online ilegal tampaknya tak sedikit. Banyak orang rugi banyak gara-gara menjadi korban pinjol ilegal.
Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho pun meminta masyarakat mewaspadai pencurian data pribadi oleh perusahaan pinjol ilegal.
Lukito melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin, mengatakan kewaspadaan itu antara lain diwujudkan dengan tidak gegabah mengunggah data pribadi di media sosial.
"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal, kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata dia.
Baca Juga: Sosiolog: Para Pekerja Pinjol Adalah Korban
Menurut dia, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.
Untuk menghindari pencurian data pribadi, menurut dia, masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Infromatika Fakultas Teknik UGM ini meminta masyarakat mengabaikan pesan yang masuk dan jangan meng-klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar dia.
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol Ilegal di Jakut Olah Foto Porno untuk Tagih Utang
Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Berikutnya, lanjut dia, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Lukito mengatakan banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
Sayangnya, menurut dia, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme kerja aplikasi pinjol.
Masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.
Jika permintaan akses di luar kewajaran, menurut dia, sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," kata dia.
Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik. Sebab setelah mengunggah data pribadi ke Internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.
"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya," ujar dia.
Lukito juga meminta pemerintah segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Menteri PPPA: Perempuan di Desa Perlu Dapat Literasi Digital Agar Tidak Mudah Terjerat Pinjol
-
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
-
Cara Efektif Mengatasi Kesulitan Membayar Pinjaman Online
-
5 Artis yang Pernah Repot Berurusan dengan Pinjol, Nikita Mirzani Sampai Lapor OJK
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci