SuaraJogja.id - Korban pinjaman online ilegal tampaknya tak sedikit. Banyak orang rugi banyak gara-gara menjadi korban pinjol ilegal.
Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho pun meminta masyarakat mewaspadai pencurian data pribadi oleh perusahaan pinjol ilegal.
Lukito melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin, mengatakan kewaspadaan itu antara lain diwujudkan dengan tidak gegabah mengunggah data pribadi di media sosial.
"Aplikasi-aplikasi pinjol, terutama yang ilegal, kan bisa melakukan apa pun tanpa sepengetahuan kita. Hal itu yang membahayakan karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata dia.
Menurut dia, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.
Untuk menghindari pencurian data pribadi, menurut dia, masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Infromatika Fakultas Teknik UGM ini meminta masyarakat mengabaikan pesan yang masuk dan jangan meng-klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar dia.
Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Baca Juga: Sosiolog: Para Pekerja Pinjol Adalah Korban
Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.
Berikutnya, lanjut dia, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.
Lukito mengatakan banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.
Sayangnya, menurut dia, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme kerja aplikasi pinjol.
Masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.
Jika permintaan akses di luar kewajaran, menurut dia, sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.
Berita Terkait
-
Sosiolog: Para Pekerja Pinjol Adalah Korban
-
Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol Ilegal di Jakut Olah Foto Porno untuk Tagih Utang
-
Empat Pegawai Pinjol Ilegal PT AIC di Jakut Diamankan Polisi, Ini Perannya
-
Polda Metro Jaya Gerebek Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara
-
Pengalaman Kelam Korban Pinjol, Utang Beranak Pinak hingga Keluarga Diteror Debt Collector
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana