SuaraJogja.id - Fasilitas kredit perumahan rakyat atau KPR dari lembaga perbankan kepada nasabah yang aman membeli atau merenovasi rumah.
Skema KPR secara umum dibagi ke dalam dua jenis yakni subsidi dan non subsidi.
Sistem subsidi dalam KPR adalah skema pinjaman yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Nasabah KPR subsidi umumnya berpendapatan rendah atau bekerja di sektor informal. Subsidi ini bisa berupa keringanan beban kredit atau suntikan dana perbaikan rumah.
KPR subsidi juga diatur secara lebih ketat oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran. Persyaratan pengajuan KPR biasanya slip gaji yang tidak boleh melebihi nominal tertentu atau surat keterangan dari lingkungan mengenai penghasilan rata-rata.
Berbeda dengan sistem subsidi, sistem non subsidi KPR adalah sistem yang lebih umum berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada peraturan spesifik yang diteken oleh pemerintah terkait KPR non subsidi. Hanya saja, calon nasabah wajib mematuhi ketentuan pembayaran, baik besaran kredit atau suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.
Secara umum, calon nasabah KPR baik subsidi maupun non subsidi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut.
1. KTP suami dan atau istri bila sudah menikah atau KTP pribadi atas nama individu pemohon;
2. Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji yang sudah dilegalisir oleh perusahaan atau surat keterangan penghasilan lain.
Baca Juga: Tahun Depan, Pengajuan Persetujuan Kredit BTN Bisa Sehari
4. Laporan keuangan untuk nasabah yang bekerja sebagai wiraswasta.
5. NPWP Pribadi untuk kredit di atas Rp100 juta.
6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp.50 juta.
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila proses pembelian KPR dari developer perumahan.
8. Salinan sertifikat bila melalui jual beli perorangan.
9. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY