SuaraJogja.id - Fasilitas kredit perumahan rakyat atau KPR dari lembaga perbankan kepada nasabah yang aman membeli atau merenovasi rumah.
Skema KPR secara umum dibagi ke dalam dua jenis yakni subsidi dan non subsidi.
Sistem subsidi dalam KPR adalah skema pinjaman yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Nasabah KPR subsidi umumnya berpendapatan rendah atau bekerja di sektor informal. Subsidi ini bisa berupa keringanan beban kredit atau suntikan dana perbaikan rumah.
KPR subsidi juga diatur secara lebih ketat oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran. Persyaratan pengajuan KPR biasanya slip gaji yang tidak boleh melebihi nominal tertentu atau surat keterangan dari lingkungan mengenai penghasilan rata-rata.
Berbeda dengan sistem subsidi, sistem non subsidi KPR adalah sistem yang lebih umum berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada peraturan spesifik yang diteken oleh pemerintah terkait KPR non subsidi. Hanya saja, calon nasabah wajib mematuhi ketentuan pembayaran, baik besaran kredit atau suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.
Secara umum, calon nasabah KPR baik subsidi maupun non subsidi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut.
1. KTP suami dan atau istri bila sudah menikah atau KTP pribadi atas nama individu pemohon;
2. Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji yang sudah dilegalisir oleh perusahaan atau surat keterangan penghasilan lain.
Baca Juga: Tahun Depan, Pengajuan Persetujuan Kredit BTN Bisa Sehari
4. Laporan keuangan untuk nasabah yang bekerja sebagai wiraswasta.
5. NPWP Pribadi untuk kredit di atas Rp100 juta.
6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp.50 juta.
7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila proses pembelian KPR dari developer perumahan.
8. Salinan sertifikat bila melalui jual beli perorangan.
9. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle