Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:29 WIB
Ilustrasi KPR. (Envato)

SuaraJogja.id - Fasilitas kredit perumahan rakyat atau KPR dari lembaga perbankan kepada nasabah yang aman membeli atau merenovasi rumah. 

Skema KPR secara umum dibagi ke dalam dua jenis yakni subsidi dan non subsidi.

Sistem subsidi dalam KPR adalah skema pinjaman yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Nasabah KPR subsidi umumnya berpendapatan rendah atau bekerja di sektor informal. Subsidi ini bisa berupa keringanan beban kredit atau suntikan dana perbaikan rumah.

Ilustrasi KPR. (Envato)

KPR subsidi juga diatur secara lebih ketat oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran. Persyaratan pengajuan KPR biasanya slip gaji yang tidak boleh melebihi nominal tertentu atau surat keterangan dari lingkungan mengenai penghasilan rata-rata.

Baca Juga: Tahun Depan, Pengajuan Persetujuan Kredit BTN Bisa Sehari

Berbeda dengan sistem subsidi, sistem non subsidi KPR adalah sistem yang lebih umum berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada peraturan spesifik yang diteken oleh pemerintah terkait KPR non subsidi. Hanya saja, calon nasabah wajib mematuhi ketentuan pembayaran, baik besaran kredit atau suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.

Secara umum, calon nasabah KPR baik subsidi maupun non subsidi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut.

1. KTP suami dan atau istri bila sudah menikah atau KTP pribadi atas nama individu pemohon;

2. Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji yang sudah dilegalisir oleh perusahaan atau surat keterangan penghasilan lain.

Baca Juga: Siap-Siap Tahun Depan Pengajuan Kredit BTN Cuman Butuh Sehari

4. Laporan keuangan untuk nasabah yang bekerja sebagai wiraswasta.

Load More