SuaraJogja.id - Pelaku perusakan bus tim sepak bola Arema FC yang tengah diparkir di halaman Hotel New Saphir pada Rabu (20/10/2021) malam akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Surahman di kantornya, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter Persebaya.
"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Surahman seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya.
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
Pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.
Ia menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB.
Berdasarkan keterangan YS, kata dia, mereka sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta. Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir.
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata dia.
Baca Juga: Okupansi Penumpang KRL Yogyakarta - Solo Meningkat di Bulan Oktober Hingga 56 Persen
Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Ia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global