SuaraJogja.id - Presiden adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945. Berikut kewenangan presiden yang selama ini disoroti publik.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara.
Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Dasar hukum kewenangan Presiden diatur dan ditentukan dalam Bab III UUD 1945 yang menyatakan Presiden memang diberi kekuasaan pemerintahan negara.
Bab ini berisi 17 pasal yang mengatur berbagai aspek tentang Presiden dan lembaga kepresidenan.
Aturan ini termasuk memuat rincian tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukan makna yang tekandung dari peraturan tersebut Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.
Tugas utama Presiden sebagai eksekutif melaksanakan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh badan legislatif.
Kekuasaan umum Presiden sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pakai Kendaraan Taktis Paspamres Jajal Jembatan Sei Alalak Banjarmasin
Berikut wewenang Presiden yang perlu kamu ketahui:
1. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 5 ayat 1.
2. Presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 1.
3. Presiden dapat membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan pembentukan dan perubahan UU dengan persetujuan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 11 ayat 2
4. Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 12.
5. Presiden berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 1.
6. Presiden berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 14 ayat 2.
7. Presiden berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatur dalam Undang-Undang. Wewenang Presiden berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
9. Presiden berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang jika dalam hal genting yang memaksa. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Kontributor : Titi Sabanada
Berita Terkait
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Hotman Paris Bela Nadiem Makarim: Tegaskan Tak Terima Uang Kasus Korupsi Chromebook
-
Prabowo Didesak Aktivis 98 Rombak Total Kabinet, Pasca Demo Berdarah
-
Profil Wibawanto, Disorot Usai Berani Beri Saran 'Cerdas' ke Presiden Prabowo
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Heboh Ulat di MBG Siswa, Pemkab Bantul Akui Tak Bisa Sanksi Langsung Penyedia Makanan
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Perlombaan Sepatu Roda Regional DIY-Jawa Tengah
-
Jogja Siap Bebas Sampah Sungai! 7 Penghadang Baru Segera Dipasang di 4 Sungai Strategis
-
Gunungan Bromo hingga Prajurit Perempuan Hadir, Ratusan Warga Ngalab Berkah Garebeg Maulud di Jogja
-
JPW Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Perusakan Sejumlah Pospol di Jogja