SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Redo Josy (27) di Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terbongkarnya penjualan satwa langka itu bermula ketika jajarannya melakukan Cyber Patrol. Saat itu, polisi menemukan akun Facebook bernama Redo Josy yang mengiklankan satwa dilindungi.
"Selanjutnya kami lakukan profilling dan diketahui yang bersangkutan ada di Semarang," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo pada Jumat (22/10/2021) siang.
Kemudian personel Satreskrim Polresta Yogyakarta menuju lokasi tempat tersangka tinggal. Di rumah tersangka, polisi mendapatkan hewan langka jenis kukang Jawa, binturong, dan buaya.
Baca Juga: 18 Menit Setelah Gempa Malang, Yogyakarta Juga Diguncang Gempa M 4,8
"Kami bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil mengamankan hewan-hewan tersebut," paparnya.
Adapun hewan-hewan langka yang disita yakni tujuh ekor kukang jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya ukuran 40 sentimeter, dan satu ekor buaya irian dengan panjang 70 sentimeter.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No.50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun.
"Dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan jual beli hewan dilindungi selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengakuan pelaku, hewan-hewan itu diperoleh dari jual beli online.
Baca Juga: Begini Cara Pinjol Ilegal yang Ditangkap di Yogyakarta Kelabui OJK
"Transaksinya lewat online juga. Dikirim dari wilayah Jawa," katanya.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY