SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Redo Josy (27) di Karangturi, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (15/10/2021).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terbongkarnya penjualan satwa langka itu bermula ketika jajarannya melakukan Cyber Patrol. Saat itu, polisi menemukan akun Facebook bernama Redo Josy yang mengiklankan satwa dilindungi.
"Selanjutnya kami lakukan profilling dan diketahui yang bersangkutan ada di Semarang," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo pada Jumat (22/10/2021) siang.
Kemudian personel Satreskrim Polresta Yogyakarta menuju lokasi tempat tersangka tinggal. Di rumah tersangka, polisi mendapatkan hewan langka jenis kukang Jawa, binturong, dan buaya.
"Kami bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta berhasil mengamankan hewan-hewan tersebut," paparnya.
Adapun hewan-hewan langka yang disita yakni tujuh ekor kukang jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya ukuran 40 sentimeter, dan satu ekor buaya irian dengan panjang 70 sentimeter.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU RI No.50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun.
"Dan denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.
Menurutnya, tersangka sudah melakukan jual beli hewan dilindungi selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan pengakuan pelaku, hewan-hewan itu diperoleh dari jual beli online.
Baca Juga: 18 Menit Setelah Gempa Malang, Yogyakarta Juga Diguncang Gempa M 4,8
"Transaksinya lewat online juga. Dikirim dari wilayah Jawa," katanya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta Untung Suripto menjelaskan, di wilayah Jogja memang sering ditemukan perdagangan satwa dilindungi yang berhasil diungkap. Perdagangan seperti ini sangat marak karena sistem penjualannya sangat mudah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pedagang Bendera Musiman di Jogja Gigit Jari, Instansi Pilih Stok Lama
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Dorong PMI Jadi Wirausaha Mandiri, BRI Hadirkan Pelatihan Bisnis dan Literasi Keuangan di Taiwan