SuaraJogja.id - Temuan kasus COVID-19 yang turun berdampak pada penurunan level PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga juga mengakibatkan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk pembukaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tempat wisata yang belum memiliki sertifikat kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) tetap diperbolehkan beroperasi. Sebagai pengganti CHSE, pengelola wisata bisa mendapat surat rekomendasi.
"Bagi yang belum punya sertifikat CHSE kami fasilitasi dengan memberi surat rekomendasi pembukaan wisata dari Satgas Covid-19 Kota Jogja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen," ujar Wahyu, Sabtu (23/10/2021).
Meskipun demikian, pengelola wisata tetap diminta untuk mengurus CHSE meski untuk bisa mendapatkannya memang perlu waktu.
"Tetap diusahakan agar punya sertifikat CHSE. Tetapi memang butuh proses, sementara sudah dilakukan pembukaan wisata," katanya.
"Ada sekitar 10 tempat wisata yang dapat sertifikat CHSE dan memang ada yang belum dapat. Tempat-tempat wisata tersebut hanya buka setiap Sabtu dan Minggu," sambung dia.
Tempat wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE, lanjutnya, diminta memperketat screening terhadap wisatawan yang masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan juga harus bisa menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Wisatawan bisa masuk asalkan bisa menunjukkan bukti vakskn serta sudah dites rapid antingen. Kabupaten-kabupaten lain di DIY juga memberlakukan aturan seperti itu," tambahnya.
Selama dilakukan pembukaan wisata, jajarannya akan melakukan monitoring. Menurut dia, ada klaster terkait dengan keramaian umum yang bakal dipantau.
Baca Juga: Update Covid-19 di RI: Kasus Sembuh 1.066, Positif 802 dan Meninggal 23 Orang
"Empat klaster yang akan kami monitoring yakni tempat perbelanjaan, wisata, hotel dan restoran. Kami akan terjunkan tim untuk memantau kepatuhan mereka terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Pemantauannya akan secara acak di empat titik tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
-
17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
-
Pandemi Dorong Inovasi Digital, Layanan Online Garda Oto Semakin Maksimal
-
Best 5 Oto: BMW 320i Dynamic dan Wuling Formo S Produk Baru Pekan Ini, Judika Geber Trail
-
Menikmati Keindahan Wisata Bahari di Kota Sorong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis