SuaraJogja.id - Temuan kasus COVID-19 yang turun berdampak pada penurunan level PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga juga mengakibatkan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk pembukaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tempat wisata yang belum memiliki sertifikat kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) tetap diperbolehkan beroperasi. Sebagai pengganti CHSE, pengelola wisata bisa mendapat surat rekomendasi.
"Bagi yang belum punya sertifikat CHSE kami fasilitasi dengan memberi surat rekomendasi pembukaan wisata dari Satgas Covid-19 Kota Jogja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen," ujar Wahyu, Sabtu (23/10/2021).
Meskipun demikian, pengelola wisata tetap diminta untuk mengurus CHSE meski untuk bisa mendapatkannya memang perlu waktu.
Baca Juga: Update Covid-19 di RI: Kasus Sembuh 1.066, Positif 802 dan Meninggal 23 Orang
"Tetap diusahakan agar punya sertifikat CHSE. Tetapi memang butuh proses, sementara sudah dilakukan pembukaan wisata," katanya.
"Ada sekitar 10 tempat wisata yang dapat sertifikat CHSE dan memang ada yang belum dapat. Tempat-tempat wisata tersebut hanya buka setiap Sabtu dan Minggu," sambung dia.
Tempat wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE, lanjutnya, diminta memperketat screening terhadap wisatawan yang masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan juga harus bisa menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Wisatawan bisa masuk asalkan bisa menunjukkan bukti vakskn serta sudah dites rapid antingen. Kabupaten-kabupaten lain di DIY juga memberlakukan aturan seperti itu," tambahnya.
Selama dilakukan pembukaan wisata, jajarannya akan melakukan monitoring. Menurut dia, ada klaster terkait dengan keramaian umum yang bakal dipantau.
Baca Juga: Cerita Wartawan Bali Peliput PON Papua yang Positif Covid-19 Dan Karantina di KM Tidar
"Empat klaster yang akan kami monitoring yakni tempat perbelanjaan, wisata, hotel dan restoran. Kami akan terjunkan tim untuk memantau kepatuhan mereka terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Pemantauannya akan secara acak di empat titik tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
-
17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
-
Pandemi Dorong Inovasi Digital, Layanan Online Garda Oto Semakin Maksimal
-
Best 5 Oto: BMW 320i Dynamic dan Wuling Formo S Produk Baru Pekan Ini, Judika Geber Trail
-
Menikmati Keindahan Wisata Bahari di Kota Sorong
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
Anak Tiba-Tiba Berubah? Waspada, Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kenali Tanda-tandanya
-
Terbukti, 3 Link Aktif dan Cara Dapat Jutaan Rupiah dari DANA Kaget
-
Kontroversi Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Pemerintah Turun Tangan, KPAI Angkat Bicara
-
Pakai Link DANA Kaget Ini, Rahasia Belanja Online Gratis & Bayar Tagihan Tanpa Mikir
-
Jelang Idul Adha 2025: Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Hewan Kurban