SuaraJogja.id - Temuan kasus COVID-19 yang turun berdampak pada penurunan level PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga juga mengakibatkan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk pembukaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tempat wisata yang belum memiliki sertifikat kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) tetap diperbolehkan beroperasi. Sebagai pengganti CHSE, pengelola wisata bisa mendapat surat rekomendasi.
"Bagi yang belum punya sertifikat CHSE kami fasilitasi dengan memberi surat rekomendasi pembukaan wisata dari Satgas Covid-19 Kota Jogja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen," ujar Wahyu, Sabtu (23/10/2021).
Meskipun demikian, pengelola wisata tetap diminta untuk mengurus CHSE meski untuk bisa mendapatkannya memang perlu waktu.
"Tetap diusahakan agar punya sertifikat CHSE. Tetapi memang butuh proses, sementara sudah dilakukan pembukaan wisata," katanya.
"Ada sekitar 10 tempat wisata yang dapat sertifikat CHSE dan memang ada yang belum dapat. Tempat-tempat wisata tersebut hanya buka setiap Sabtu dan Minggu," sambung dia.
Tempat wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE, lanjutnya, diminta memperketat screening terhadap wisatawan yang masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan juga harus bisa menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Wisatawan bisa masuk asalkan bisa menunjukkan bukti vakskn serta sudah dites rapid antingen. Kabupaten-kabupaten lain di DIY juga memberlakukan aturan seperti itu," tambahnya.
Selama dilakukan pembukaan wisata, jajarannya akan melakukan monitoring. Menurut dia, ada klaster terkait dengan keramaian umum yang bakal dipantau.
Baca Juga: Update Covid-19 di RI: Kasus Sembuh 1.066, Positif 802 dan Meninggal 23 Orang
"Empat klaster yang akan kami monitoring yakni tempat perbelanjaan, wisata, hotel dan restoran. Kami akan terjunkan tim untuk memantau kepatuhan mereka terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Pemantauannya akan secara acak di empat titik tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
-
17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
-
Pandemi Dorong Inovasi Digital, Layanan Online Garda Oto Semakin Maksimal
-
Best 5 Oto: BMW 320i Dynamic dan Wuling Formo S Produk Baru Pekan Ini, Judika Geber Trail
-
Menikmati Keindahan Wisata Bahari di Kota Sorong
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat