SuaraJogja.id - Temuan kasus COVID-19 yang turun berdampak pada penurunan level PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga juga mengakibatkan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk pembukaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tempat wisata yang belum memiliki sertifikat kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) tetap diperbolehkan beroperasi. Sebagai pengganti CHSE, pengelola wisata bisa mendapat surat rekomendasi.
"Bagi yang belum punya sertifikat CHSE kami fasilitasi dengan memberi surat rekomendasi pembukaan wisata dari Satgas Covid-19 Kota Jogja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen," ujar Wahyu, Sabtu (23/10/2021).
Meskipun demikian, pengelola wisata tetap diminta untuk mengurus CHSE meski untuk bisa mendapatkannya memang perlu waktu.
"Tetap diusahakan agar punya sertifikat CHSE. Tetapi memang butuh proses, sementara sudah dilakukan pembukaan wisata," katanya.
"Ada sekitar 10 tempat wisata yang dapat sertifikat CHSE dan memang ada yang belum dapat. Tempat-tempat wisata tersebut hanya buka setiap Sabtu dan Minggu," sambung dia.
Tempat wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE, lanjutnya, diminta memperketat screening terhadap wisatawan yang masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan juga harus bisa menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Wisatawan bisa masuk asalkan bisa menunjukkan bukti vakskn serta sudah dites rapid antingen. Kabupaten-kabupaten lain di DIY juga memberlakukan aturan seperti itu," tambahnya.
Selama dilakukan pembukaan wisata, jajarannya akan melakukan monitoring. Menurut dia, ada klaster terkait dengan keramaian umum yang bakal dipantau.
Baca Juga: Update Covid-19 di RI: Kasus Sembuh 1.066, Positif 802 dan Meninggal 23 Orang
"Empat klaster yang akan kami monitoring yakni tempat perbelanjaan, wisata, hotel dan restoran. Kami akan terjunkan tim untuk memantau kepatuhan mereka terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Pemantauannya akan secara acak di empat titik tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
-
17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
-
Pandemi Dorong Inovasi Digital, Layanan Online Garda Oto Semakin Maksimal
-
Best 5 Oto: BMW 320i Dynamic dan Wuling Formo S Produk Baru Pekan Ini, Judika Geber Trail
-
Menikmati Keindahan Wisata Bahari di Kota Sorong
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai