SuaraJogja.id - Temuan kasus COVID-19 yang turun berdampak pada penurunan level PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga juga mengakibatkan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk pembukaan tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tempat wisata yang belum memiliki sertifikat kebersihan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) tetap diperbolehkan beroperasi. Sebagai pengganti CHSE, pengelola wisata bisa mendapat surat rekomendasi.
"Bagi yang belum punya sertifikat CHSE kami fasilitasi dengan memberi surat rekomendasi pembukaan wisata dari Satgas Covid-19 Kota Jogja dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen," ujar Wahyu, Sabtu (23/10/2021).
Meskipun demikian, pengelola wisata tetap diminta untuk mengurus CHSE meski untuk bisa mendapatkannya memang perlu waktu.
"Tetap diusahakan agar punya sertifikat CHSE. Tetapi memang butuh proses, sementara sudah dilakukan pembukaan wisata," katanya.
"Ada sekitar 10 tempat wisata yang dapat sertifikat CHSE dan memang ada yang belum dapat. Tempat-tempat wisata tersebut hanya buka setiap Sabtu dan Minggu," sambung dia.
Tempat wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE, lanjutnya, diminta memperketat screening terhadap wisatawan yang masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, wisatawan juga harus bisa menunjukkan tanda bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Wisatawan bisa masuk asalkan bisa menunjukkan bukti vakskn serta sudah dites rapid antingen. Kabupaten-kabupaten lain di DIY juga memberlakukan aturan seperti itu," tambahnya.
Selama dilakukan pembukaan wisata, jajarannya akan melakukan monitoring. Menurut dia, ada klaster terkait dengan keramaian umum yang bakal dipantau.
Baca Juga: Update Covid-19 di RI: Kasus Sembuh 1.066, Positif 802 dan Meninggal 23 Orang
"Empat klaster yang akan kami monitoring yakni tempat perbelanjaan, wisata, hotel dan restoran. Kami akan terjunkan tim untuk memantau kepatuhan mereka terkait dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Pemantauannya akan secara acak di empat titik tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ada 17 Kendaraan Dikecualikan dalam Ganjil Genap DKI Jakarta, Berikut Daftarnya
-
17 Santri dan Ustadz Kena Covid-19 Isoman, Depok Pastikan Tak Ada Aktifitas di Pesantren
-
Pandemi Dorong Inovasi Digital, Layanan Online Garda Oto Semakin Maksimal
-
Best 5 Oto: BMW 320i Dynamic dan Wuling Formo S Produk Baru Pekan Ini, Judika Geber Trail
-
Menikmati Keindahan Wisata Bahari di Kota Sorong
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Royalti Musik Bikin Stasiun 'Sepi', Lagu Ikonik Hilang dari Yogyakarta dan Solo
-
Kronologi Keracunan Massal SMPN 3 Berbah: Makanan Terlalu Lama Disimpan jadi Biang Kerok?
-
Catat! Ring Road Utara Macet Malam Ini, Contraflow Berlaku untuk Proyek Tol Jogja-Solo
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut