SuaraJogja.id - Susi Pudjiastuti kembali teriak soal harga PCR yang terlampau mahal. Ia meminta Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk turut menyuarakan keluhan masyarakat tersebut.
Sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti soal kewajiban tes PCR untuk moda transportasi udara. Ia meminta agar tes tersebut dikaji ulang terutama perihal harga yang dianggap terlampau mahal.
Ia meminta agar Ketua DPR RI Puan Maharani yang sebelumnya juga menyoroti perihal tes PCR tersebut untuk terus bersuara mewakili keluhan masyarakat.
"Ayo Mbak Puan..wakili kami masyarakat kalaupun harus PCR harganya yang benar...please..please untuk penerbangan cukup antigen cukup," tulisnya disertai emoticon tangan tertelungkup.
Sebelumnya Susi Pudjiastuti juga sempat mencolek Puan Maharani mengenai harga PCR tersebut. Hal itu dikicaukan lewat Twitternya menanggapi pernyataan senada putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Betul mbak Puan..Ayo teriakin yang kenceng..harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp275.000," tulisnya.
Puan sendiri dalam kesempatan lain mengungkapkan banyak dari masyarakat yang mengeluh soal aturan hasil negatif PCR sebagai syarat terbang. Aturan baru tersebut dianggap telah menghilangkan antigen yang sebelumnya diizinkan sebagai syarat terbang.
"Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan, Kamis (21/10/2021).
"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati?" tanya Puan.
Baca Juga: Puan Maharani: Santri Harus Jadi Pelopor Penanggulangan Covid-19
Puan mengatakan pemerintah harus menjawab secara transparan dan terang atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat.
Ia berpendapat tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk pemeriksaan bagi orang yang menjadi suspect, bukan syarat perjalanan. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," ujar Puan.
"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," tandasnya.
Berita Terkait
-
Dicekik PP No 85, Nelayan Pati Sambat ke Susi Pudjiastuti: Tolong Kami Bu!
-
Ke Bandung, Raffi Ahmad Naik Pesawat Nyentrik Milik Susi Pudjiastuti
-
Best 5 Oto: Susi Pudjiastuti Kantongi SIM Setelah 20 Tahun, Daihatsu Terios Tampil Baru
-
Cerita Susi Pudjiastuti Urus SIM Baru usai Mati 20 Tahun, Tetap Harus Ikut Ujian Lagi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta