Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul. Ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman  hukuman selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Load More