Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:52 WIB
Seorang pengendara melintasi papan larangan berpacaran yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (28/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebuah foto viral di media sosial, di mana sebuah papan imbauan yang berada di Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja melarang pengunjung berduaan, pacaran hingga melakukan vandalisme. Bagi orang yang melanggar akan didenda Rp2 juta.

Foto tersebut dibagikan akun Twitter @txtfromjogja, Kamis (28/10/2021). Akun tersebut menunjukkan beberapa foto berupa papan imbauan yang tertulis Dilarang pacaran (berduaan), pacaran dan vandalisme akan didenda Rp2.000.000, dan melaporkan diberi hadiah 50 persen dari denda.

Menanggapi papan larangan tersebut, seorang warga Jalan Gambiran, RT 45/ RW 8, Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Suwarni, mengatakan bahwa setelah taman tersebut jadi, banyak didatangi warga. Kebanyakan anak-anak remaja.

Pengendara keluar dari Taman Gajah Wong Educational Park, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (28/10/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Awalnya kan banyak anak remaja, SMP biasanya. Berduaan di sana dan memang tiap hari ada," kata Suwarni, ditemui SuaraJogja.id, Kamis.

Baca Juga: Waspada, Pemobil yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki Bisa Kena Denda Puluhan Juta

Ia mengatakan, taman tersebut selesai dibangun sekitar tahun 2012. Karena merasa khawatir makin banyak anak SMP yang berduaan, warga setempat meminta dibuat papan peringatan.

"Ya kami khawatir juga ketika anak remaja yang pacaran itu dilihat anak kecil yang sedang bermain akan diikuti. Sehingga saat ada rapat pertemuan warga, kami mengajukan pembuatan papan larangan tersebut," ujarnya.

Papan larangan itu, bertujuan untuk menakuti anak-anak SMP yang kerap bermesraan. Sehingga dari pengurus taman dan warga mengajukan ke Pemkot Yogyakarta.

"Kami meminta dan dari pemerintah yang membuatkan papan larangan itu. Akhirnya sudah tidak pernah lagi anak-anak yang berpacaran (berdua-duaan) di sana. Mungkin juga takut (bayar denda)," kata Suwarni.

Disinggung pernah ada yang tertangkap basah berduaan di taman yang bersebelahan dengan Kali Gajah Wong, Suwarni tak begitu tahu. Namun setelah papan larangan itu dipasang, anak remaja sudah jarang datang berduaan.

Baca Juga: Tilang Emisi di DKI Jakarta Mulai 13 November 2021, Ini Nilai Denda yang Dikenakan

"Lebih banyak orang tua dan anaknya yang sekarang datang. Saat pandemi Covid-19 kemarin kan sepi. Sekarang sudah banyak yang datang lagi," terang dia.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan bahwa untuk pemasangan papan larangan itu bisa dilakukan dengan alasan situasional.

"Memang warga yang inisiatif memasang. Namun tetap kami edukasi agar tidak memasang papan tulisan yang berlebihan," kata Sugeng.

Ia menjelaskan taman yang menjadi Ruang Terbuka Hijau secara teknis hanya bisa dipasang papan edukasi penggunaan taman atau kegiatan masyarakat. Karena bersifat situasional dan membuat resah warga, papan larangan itu hanya bentuk peringatan.

Load More