Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Y, tersangka pembunuhan Mularti (56), warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak, Bantul di Laguna Pantai Depok digiring di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021) - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More