Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Y, tersangka pembunuhan Mularti (56), warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak, Bantul di Laguna Pantai Depok digiring di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021) - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Setelah itu, dia pergi ke RSPS untuk mengambil sepeda motornya menggunakan ojek online," katanya.

Diakuinya, aparat sempat kesulitan untuk mengungkap peristiwa ini. Sebab, saat jasad korban ditemukan tidak ada identitasnya, yang ada hanya sendal milik korban. Namun, bermodalkan rekaman sejumlah CCTV yang ada di Bantul, polisi mendapat petunjuk.

"Dari rekaman-rekaman CCTV yang sudah kami periksa akhirnya mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan," ujarnya.

Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan kabur ke Surabaya kurang lebih tiga hari. Namun, karena uangnya sudah menipis, dia kembali ke Jogja menggunakan bus.

Baca Juga: Cerita Kehidupan Heather Lois Mack Selama 7 Tahun Lebih Dipenjara di Bali

"Akhirnya pada Rabu (27/10/2021) malam kami berhasil menangkap tersangka saat turun dari bus di Janti. Karena dia berusaha melawan petugas maka kami tembak kakinya," tegasnya.

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

Load More