SuaraJogja.id - Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali terjadi lagi di Yogyakarta. Wanita berinisial E di-PHK tanpa diberi kompensasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan. Korban seharusnya mendapatkan hak sesuai regulasi yang ada.
Anggota tim Kuasa Hukum E, Dom Setiadi, mengatakan, mantan pegawai di PT BDI ini bekerja sejak 2015 silam di Jogja. Lima tahun mendedikasikan diri untuk perusahaan, pada 30 Juni 2020, E di-PHK tanpa kejelasan.
"Klien kami sebelumnya sudah pernah melakukan mediasi secara bipatrit dengan perusahaan langsung. Namun terjadi deadlock," ujar Dom dihubungi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Dom melanjutkan, awal mula kasus itu terjadi saat korban dikontrak bekerja selama satu tahun oleh PT BDI. Selanjutnya di tahun kedua E kembali di kontrak.
"Nah di tahun selanjutnya (tahun ketiga) tetap dikontrak lagi hingga tahun kelima. Tidak ada kepastian bahkan pengangkatan sebagai karyawan tetap tidak ada," ujar dia.
Dom mengungkapkan, jika mengikuti pasal 59 ayat 3, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang sudah mempekerjakan pegawai dua tahun dengan status kontrak, harus menjadi karyawan tetap jika masih mempekerjakan yang bersangkutan di tahun selanjutnya.
"Dalam kasus ini seolah-olah perusahaan tidak memperhatikan karyawan yang sudah 5 tahun bekerja," ujar dia.
Bukannya mengikuti regulasi, E malah di-PHK secara sepihak. Perusahaan menilai bahwa E sudah habis kontrak.
Domi kuasa hukum yang juga tergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY menerima aduan E karena kasus tersebut tak menemukan titik terang.
Baca Juga: LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
"Selanjutnya kami kawal korban secara tripartit. Jadi antara korban, perusahaan dan ditengahi oleh Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta," ujar dia.
Dom mengatakan bahwa hasil mediasi yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Jumat siang, perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta. Jumlah itu dianggap sudah sesuai oleh perusahaan.
"Menurut kami dari regulasi UU Ketenagakerjaan, jumlah itu tidak sesuai. Jika mengacu dalam UU, jumlah yang harus dibayar perusahaan senilai Rp76 juta," katanya.
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Widiyantoro menegaskan akan memperjuangkan hak mantan pegawai PT BDI itu sesuai regulasi.
"Kami tegaskan akan mengawal kasus ini. Tawaran Rp10 juta untuk mantan pegawai ini sudah jauh dari aturan yang berlaku. Kalau berani PHK, seharusnya perusahaan berani menerapkan regulasi yang ada," ujar Widiyantoro.
Berita Terkait
-
LBH Pers: UU Cipta Kerja Bikin Perusahaan Mudah PHK Pekerja Media
-
Imbas PPKM, PHK Gelombang ke-2 Mengancam Buruh di Sukoharjo
-
Duh! Dampak PPKM, 70 Ribu Buruh di Jateng Di-PHK Tanpa Pesangon
-
Cegah PHK saat Pandemi, Pemerintah Pastikan akan Beri Bantuan Subsidi Gaji
-
Dewi Perssik Tampung Para Chef Korban PHK, Diberdayakan untuk Kegiatan Amal
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja