SuaraJogja.id - Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Kedaulatan adalah konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam negara. Dalam artikel ini kita akan membahas pengertian Kedaulatan Rakyat, sifat Kedaulatan Rakyat hingga bentuk Kedaulatan Rakyat.
Kedaulatan menurut Jack H. Nagel sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie 2 mempunyai dua arti penting meliputi lingkup kekuasaan dan jangkauan kekuasaan.
Lingkup kedaulatan mencakup aktivitas atau kegiatan dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi subyek dan pemegang kedaulatan.
Sedangkan arti kedaulatan rakyat yaitu suatu sistem yang menjadikan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan, rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
UUD 1945 meletakkan Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum. Hal itu sebagaimana dalam Pasal 1 menegaskan (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik, (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Makna yang terkandung di dalamnya mempertegas bahwa ‘kedaulatan yang berada di tangan rakyat harus dilaksanakan menurut hukum’, artinya segala tindakan subjek hukum, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun lembaga/badan hukum (publik dan privat) pelaksanaannya harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat sifat-sifat Kedaulatan Rakyat :
1. Permanen atau tetap
Artinya kedaulatan itu akan terus ada selama negara itu berdiri.
Baca Juga: Dirikan Partai Usai Babak-belur Lawan Gibran, Tikus Pithi: Wujudkan Perubahan Demokrasi!
2. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara karena dapat menimbulkan pluralisme. Jika yang berdaulat adalah rakyat, maka rakyatlah yang memegang tinggi kekuasaan bukan yang lain.
4. Tidak terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi, akan melenyapkan sifat kedaulatan.
Tag
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!