SuaraJogja.id - Otonomi daerah sudah dijalankan di Indonesia sejak lama. Otonomi daerah membuat daerah di seluruh Indonesia maju. Lalu apa pengertian otonomi daerah? Apa tujuan otonomi daerah hingga prinsip otonomi daerah? Simak dalam artikel ini.
Berdasarkan KBBI (2008:992), otonomi daerah merupkan pola pemerintahan sendiri.
Berdaarkan UU Nomor 32 Tahun 2003 sebagaiman telah diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentangh Pemerintahan Daearah, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri sesuai dengan pertauran perundang-undangan.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan arti luas adalah “berdaya”. Maka arti dari otonomi daerah disini adalah pemberian kewewenangan pemerintahn kepada pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya membuat keputusan sendiri mengenai kepentingan daerah sendiri.
Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, (syamsuddin Haris,2007:12-13) sebagai berikut:
1. Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah hak dan kewewenangan untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh
Baca Juga: Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi
Otonomi Daerah adalah suatu hak unruk mengatur dan memerintahkan daerah sendiri yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. Otonomi Daerah Menurut Kansil
Otonomi Daerah ialah suatu hak, kewewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerah sendiri seuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
5. Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hoesein
Tag
Berita Terkait
-
Dianggap Makan Biaya Tinggi, PKB Usul Pilgub ke Depan Pemilihannya Melalui DPRD
-
Mendagri Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan PAD
-
Bobby dan Gibran Dapat Satyalencana, Rocky Gerung Kasih Sindiran Menohok
-
3 Kunci Sukses Penerapan Otonomi Daerah Berada di Tangan Pemda, Ini Detailnya
-
Anies Tegaskan Pembentukan DOB Harus Pertimbangkan Teknokratik, Bukan Konstelasi Politik
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
Terkini
-
Gelombang Maut Ancam Pantai Selatan Yogyakarta! Nelayan Diimbau Tunda Melaut
-
Kemenkumham DIY Selamatkan UMKM dari Tagihan Royalti Musik? Ini Strateginya
-
Bukan Cuma Bersih, Sungai di Yogyakarta Akan Disulap Jadi Tempat Wisata dan Penghasilan Warga
-
Stop Bilang Kebaya Itu Jadul! ARTJOG 2025 Buktikan Kebaya Bisa Hasilkan Cuan dan Lestarikan Budaya
-
Gara-Gara Layangan, Pedagang Diberondong Airgun: Oknum Satpol PP Jogja jadi Tersangka