Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 November 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi otonomi daerah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

3. Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifuddin

Otonomi Daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

4. Otonomi Daerah Menurut Kansil

Otonomi Daerah ialah suatu hak, kewewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerah sendiri seuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Baca Juga: Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi

5. Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hoesein

Otonomi Daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat disuatu bagian wilayah nasional Negara secara informal yang berada diluar pemerintah pusat.

Seorang anak melintas dengan latar belakang deretan gedung perkantoran di permukiman padat penduduk di kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Rabu (16/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Prinsip Otonomi Daerah

Menurut HAW. Widjaja, 2007:133, Otonomi Daerah menggunakan prinsip yang seluas-luasnya. Yang artinya daerah memberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar urusan pemerintahan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut HAW. Widjaja, 2007:7-8, guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan. Yang jauh dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan adanya perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Juga: Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah

Ada 3 prinsip Otonomi Daerah yaitu:

Load More