SuaraJogja.id - Otonomi daerah sudah dijalankan di Indonesia sejak lama. Otonomi daerah membuat daerah di seluruh Indonesia maju. Lalu apa pengertian otonomi daerah? Apa tujuan otonomi daerah hingga prinsip otonomi daerah? Simak dalam artikel ini.
Berdasarkan KBBI (2008:992), otonomi daerah merupkan pola pemerintahan sendiri.
Berdaarkan UU Nomor 32 Tahun 2003 sebagaiman telah diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentangh Pemerintahan Daearah, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri sesuai dengan pertauran perundang-undangan.
Baca Juga: Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan arti luas adalah “berdaya”. Maka arti dari otonomi daerah disini adalah pemberian kewewenangan pemerintahn kepada pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya membuat keputusan sendiri mengenai kepentingan daerah sendiri.
Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, (syamsuddin Haris,2007:12-13) sebagai berikut:
1. Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah hak dan kewewenangan untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh
Baca Juga: Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Otonomi Daerah adalah suatu hak unruk mengatur dan memerintahkan daerah sendiri yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. Otonomi Daerah Menurut Kansil
Otonomi Daerah ialah suatu hak, kewewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerah sendiri seuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
5. Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi Daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat disuatu bagian wilayah nasional Negara secara informal yang berada diluar pemerintah pusat.
Menurut HAW. Widjaja, 2007:133, Otonomi Daerah menggunakan prinsip yang seluas-luasnya. Yang artinya daerah memberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar urusan pemerintahan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut HAW. Widjaja, 2007:7-8, guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan. Yang jauh dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan adanya perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan daerah.
Ada 3 prinsip Otonomi Daerah yaitu:
1. Prinsip Otonomi Luas
Otonomi Luas merupakan tugas, hak, dan kewajiban yang diberikan kepada kepala daerah untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Merupakan suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang telah ada dan berpotensi untuk berkembang dan bertumbuh.
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Merupakan dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan, karena pada dasarnya otonomi untuk memberdayakan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Tujusn utama otonomi daerah menuru Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meninggakatkan pelayanan dan memajukan perekonomian daearah. Dan pada dasarnya tegakandung 3 misi utama yaitu
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakt
- Menciptkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut oeran dalam proses pembangunan.
Sedangkan menurut menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin (2004:32) adlah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan keadilan, demokratisasi, sna penghormatan terhadap budaya local, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati
Berita Terkait
-
Dianggap Makan Biaya Tinggi, PKB Usul Pilgub ke Depan Pemilihannya Melalui DPRD
-
Mendagri Dorong Pemda Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan PAD
-
Bobby dan Gibran Dapat Satyalencana, Rocky Gerung Kasih Sindiran Menohok
-
3 Kunci Sukses Penerapan Otonomi Daerah Berada di Tangan Pemda, Ini Detailnya
-
Anies Tegaskan Pembentukan DOB Harus Pertimbangkan Teknokratik, Bukan Konstelasi Politik
Tag
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
Terkini
-
Kasus BMW Tabrak Argo: Polisi Periksa Tiga Orang yang Terlibat untuk Ganti Plat Nomor
-
Dalang Penggantian Plat Nomor BMW Terungkap! Siapa Saja yang Terlibat?
-
Santri Disiksa di Ponpes Gus Miftah: Diduga Dianiaya 13 Orang, Alami Trauma
-
Harga Ikan di Yogyakarta Stabil? Ini Strategi DKP DIY Jaga Pasokan dari Laut Selatan
-
Dari Jadah Tempe Hingga Jathilan Lancur: 8 Warisan Sleman yang Kini Jadi Kebanggaan DIY