SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan sikap hati-hati dalam menyikapi penerapan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang-ruang usaha.
Sikap ini menjadi penyeimbang penting di tengah kekhawatiran pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, akan beban tambahan dari kewajiban tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan aturan ini dijalankan secara sepihak atau tanpa pemahaman yang menyeluruh dari para pelaku usaha.
"Kami ingin pastikan tidak ada praktik semena-mena dalam penerapan aturan royalti. Semua pihak harus mendapat informasi yang utuh, hak dan kewajiban yang seimbang, serta solusi yang adil," ujar Agung, Kamis (7/8/2025).
Dua Kepentingan yang Perlu Dijembatani
Menurut Agung, isu royalti harus dilihat dari dua perspektif.
Di satu sisi, terdapat kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa setiap penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial harus dibarengi dengan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun di sisi lain, pelaku usaha kecil sedang menghadapi tekanan ekonomi yang berat, terutama pasca pandemi dan di tengah naiknya berbagai biaya operasional.
"Kami tidak bisa menutup mata terhadap kondisi UMKM yang sedang berjuang bertahan. Maka penting bagi semua pihak untuk mencari win-win solution," kata Agung.
Baca Juga: Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
Royalti Bukan Pungutan Negara
Agung menekankan bahwa royalti tidak boleh dipahami sebagai pajak atau retribusi pemerintah.
Ia menyebut royalti sebagai hak ekonomi dari para pencipta lagu, yang harus dilindungi dan dihormati, bukan dijadikan alat pemaksaan.
"Royalti bukan pungutan negara, tidak masuk ke kas negara. Ini murni hak ekonomi pencipta yang harus kita jaga. Tapi semangat perlindungan ini tidak boleh menjadi alat untuk membebani pelaku usaha secara tidak proporsional," jelasnya.
Dialog Jadi Kunci
Guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan, Kanwil Kemenkumham DIY terus mendorong adanya ruang dialog antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pelaku usaha, serta pemerintah daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG