SuaraJogja.id - Sejarah Pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dimulai pada 1 Maret 1945. BPUPKI merupakan bagian dari realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi Indonesia.
Sebelum ada pencetusan BPUPKI, Jepang lebih dulu memberi angin segar. Koiso Declaration atau pidato Perdana Menteri Koiso di depan Parlemen Jepang pada 7 September 1944, terucap sebuah janji untuk memerdekakan bangsa Indonesia.
Dua hari berselang, tepatnya 9 September 1944, lagu kebangsaan Indonesia boleh dinyanyikan lagi, serta bendera merah putih berkibar di sebelah bendera Jepang. Dua hal itu sempat dilarang mulai 20 Maret 1944.
BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia, seperti aspek politik, ekonomi dan pemerintahan. BPUPKI akhirnya diresmikan pada 29 April 1945. Tanggal itu juga bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Tenno Heika.
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat ditetapkan sebagai ketua BPUPKI. Lalu Ichibangase Yosio sebagai ketua muda dan Raden Pandji Soeroso sebagai kepala sekretariat. RP Soeroso dibantu Toyohito Masuda dan Mr.A.G. Pringgodigdo.
Total ada 69 orang yang menjadi anggota dari BPUPKI. 62 anggota merupakan orang Indonesia, sementara tujuh lainnya merupakan orang-orang dari pemerintah militer Jepang di Indonesia.
Bagi Jepang, pembentukan BPUPKI merupakan bagian dari upaya memikat bangsa Indonesia. Upaya itu juga dilakukan dengan memperbolehkan bendera Indonesia berkibar lagi, serta lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan. Mereka perlu melakukan ini setelah rentetan kekalahan dalam perang melawan Sekutu.
Agenda Pertama BPUPKI
Agenda pertama BPUPKI, yakni menggelar sidang pertamanya pada 29 Mei 1945. Sidang ini berlangsung di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, atau kini dikenal dengan nama Gedung Pancasila. Sidang ini digelar dalam upaya merumuskan dasar negara Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Teken MoU Produk Ban Dengan Mesir, Capai 20 Juta Dolar AS
Dalam pidato tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H. memberikan gagasan tentang rumusan dasar negara Indonesia, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan dan Kesejahteraan Rakyat.
Lalu pada 31 Mei 1945, Dr. Soepomo mengungkapkan gagasan tentang prinsip dasar negara Indonesia yakni Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir Batin, Musyawarah dan KEadilan Sosial.
Ir Soekarno pada 1 Juni 1945, mengemukakan gagasan tentang dasar negara, Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, Mufakat dan Demokrasi, Kesejahteraan Sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembentukan Panitia Sembilan
Ada beberapa gagasan yang masuk. Namun, BPUPKI belum menyepakati dasar negara yang jadi ketetapan atau pilihan. Untuk memperlancar proses, dibentuklah Panitia Sembilan, yang memiliki tugas besar untuk memastikan dan merumuskan dasar negara Indonesia. Panitia Sembilan diketuai Ir.Soekarno, dengan Drs. Moh Hatta sebagai wakilnya.
Tujuh anggotanya terdiri dari Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, Prof. Mohammad Yamin, S.H., K.H. Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokosoejoso, H. Agus Salim dan Alexander Andries Maramis.
Berita Terkait
-
Indonesia di Persimpangan: Menghindari Jebakan Stagnasi Ekonomi
-
Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Ekonomi RI Baik-baik Saja, Buktinya Aktivitas Bisnis di Dalam Negeri Meningkat
-
Perluas Regenerasi Atlet Atletik, MAC Seri 1 2026 Sukses Jaring 2.270 Peserta
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?