Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 November 2021 | 18:35 WIB
Sejumlah anggota Forpeta NKRI membentangkan spanduk saat menggeruduk ke Kantor Wilayah BPN DIY, Mergangsan, Kota Jogja, Selasa (2/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Kalau aturan itu iya kami sepakat, tapi ada dalam klausul di surat tanggapan yang kami terima dari Sekretariat Pemda DIY bahwa ada Pasal 4 huruf a yang menyatakan pengakuan atas hak asal-usul. Jadi tanah kami dianggap tanah kasultanan. Ini seperti diselewengkan karena tidak ada urusannya dengan tanah HGB kami," jelas Siput.

Pihaknya sudah melayangkan surat audiensi kepada Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan kondisi pertanahan yang berpotensi menghilangkan hak tanah warga itu. Namun Siput belum diberikan kepastian waktu audiensi tersebut.

Load More