Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 03 November 2021 | 17:01 WIB
Nasabah korban KSP Sejahtera Bersama menunjukkan rekening koran dari simpanan mereka yang raib di Yogyakarta, Rabu (03/11/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama harus menelan pil pahit. Dana simpanan sekitar Rp 800 Miliar dari sekitar 10 ribu nasabah empat cabang KSP Sejahtera Bersama di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hayam Wuruk, Jombor dan Jalan Godean Yogyakarta tersebut tidak bisa dicairkan.

Bahkan dana sekitar Rp4 Miliar milik umat dan koperasi dari salah satu gereja di DIY yang disimpan di KSP Sejahtera Bersama juga gagal dicairkan. Nasabah gagal bertemu pimpinan KSP Sejahtera Bersama dari kantor pusat di Bogor, Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (03/11/2021).

"Dana Rp1,2 miliar itu baru milik koperasi gereja, belum dana pribadi umat yang juga disimpan di ksp sejahtera bersama juga tidak bisa cair tanpa sebab. Ada sekitar Rp4 miliar," ujar salah seorang nasabah KSP Sejahtera Bersama, Margareta Diana saat dikonfirmasi, Rabu (03/11/2021).

Diana mengaku sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan pimpinan koperasi selama dua tahun terakhir. Namun dia dan nasabah lain tidak pernah mendapatkan jawaban kapan uang mereka bisa dikembalikan.

Baca Juga: Belasan Koperasi Penajam Diajukan ke Kementerian Untuk Dicabut Izinnya, Kenapa?

Padahal selain milik jemaat gereja, banyak nasabah yang menginginkan uang mereka dikembalikan untuk berobat. Sejumlah nasabah mengalami sakit seperti stroke dan sakit jantung akibat uang milik mereka tak bisa kembali karena diembat pimpinan koperasi.

"Ada nasabah yang sampai stroke mikir uangnya yang disimpan di koperasi tidak bisa cair, padahal dia butuh untuk berobat," ujarnya.

Kerugian juga dialami salah satu mantan marketing KSP Sejahtera Bersama, Bernadus Ngudiwaluyo. Dana simpanan sekitar Rp 70 juta yang dia simpankan ke koperasi tersebut tiba-tiba raib dan hanya tersisa Rp 20 ribu.

Waluyo mengaku dipecat koperasi tersebut pada Desember 2020 lalu karena dianggap tidak produktif. Dia sengaja tidak mau bekerja mencari nasabah karena tindakan sewenang-wenang koperasi yang mencuri uang nasabahnya.

"Saya cek di rekening koran, simpanan saya kok masuk debit padahal saya tidak pernah mengambilnya. Setelah saya print out di buku tabungan hanya tersisa dua puluh ribu. Yang lain kemana tidak jelas," ungkapnya.

Baca Juga: 20 Koperasi di Jakarta Terbukti Praktik Pinjol Ilegal, Modus Ngaku Berizin OJK

Sementara Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP Sejahtera Bersama, Dyapari Aritonang mengungkapkan, pimpinan koperasi berjanji mencairkan 4 persen dari totak dana simpanan nasabah mereka pada Juli 2021 lalu. Hal ini sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun dari survei yang dilakukan tim, baru sekitar 2 persen nasabah yang mendapatkan pencairan dana mereka.

"Kalau untuk seluruh nasabah di tingkat nasional, 98 persen dana milik nasabah belum cair, padahal baru 4 persen, belum seluruh dana simpanan nasabah. Sedangkan untuk nasabah di jogja, baru sekitar 0,8 persen dana nasabah yang kembali, sisanya belum sama sekali," jelasnya.

Aritonang berharap ada itikad baik dari pimpinan KSP Sejahtera Bersama untuk mengembalikan uang nasabah. Bukan malah melaporkan nasabah karena buka suara di sosial media (sosmed).

Nasabah sebenarnya sudah meminta bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu menyelesaikan masalah mereka. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata.

"Padahal dalam zoom bersama kementerian koperasi, mereka sudah berjanji untuk membantu, namun belum ada solusi sampai saat ini," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More