SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada mengambil langkah tegas dalam menyikapi adanya kabar dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif pascasarjana di kampus tersebut.
Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih mengatakan persoalan ini sudah dibawa ke level fakultas serta universitas dan segera diproses secara internal, dibantu pihak fakultas dan universitas.
"Ini masih dalam proses," kata dia, lewat pesan singkat, Kamis (4/11/2021).
"Fakultas sudah melaporkan ke ULT. Kami sedang menunggu untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Di kesempatan sama, Farabi membenarkan bahwa proses penanganan dugaan ini akan merujuk pula pada Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia membenarkan yang bersangkutan merupakan mahasiswa dalam program studi yang ia pimpin.
"Masih menjadi mahasiswa aktif prodi Magister Ilmu Sejarah. Posisi kami adalah, bahwa segala bentuk kekerasan baik seksual maupun lainnya tidak bisa ditolerir oleh prodi dan departemen sejarah UGM," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur universitas.
Kala ditanya mengenai sanksi yang akan ditetapkan kepada pelaku, bila terbukti tuduhan yang dilayangkan itu adalah benar, Farabi belum dapat memberikan jawaban gamblang.
Baca Juga: Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali
"Itu ditentukan berdasarkan hasil penelusuran," tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, atas dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif UGM ini, kampus sudah bergerak.
"Maka Fakultas mengambil langkah mengonfirmasi," kata Iva.
Sanksi berat pelaku kekerasan seksual
Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.
Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami
-
Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
LPAI Minta Keluarga Siswi Korban Kekerasan Seksual di Jayapura Tidak Takut Melapor
-
Beredar Info Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Sikap Kampus
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Satu Bulan Rampung? Progres Pemindahan Ratusan Makam Terdampak Tol Jogja-Solo Dipercepat
-
Rayakan HUT Balairung ke-40, Kagama Persma Soroti Bahaya Algoritma dan Krisis Kepercayaan Media
-
Rem Mendadak Picu Tabrakan Beruntun di Sleman, 1 Orang Luka
-
Melawan Keterbatasan, Seniman Disabilitas Jogja Pamerkan Karya Memukau di Tengah Mahalnya Bahan Baku
-
Stunting Sleman Turun Jadi 4,2 Persen, Rokok dan Pola Asuh Masih Jadi Musuh Utama