SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada mengambil langkah tegas dalam menyikapi adanya kabar dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif pascasarjana di kampus tersebut.
Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih mengatakan persoalan ini sudah dibawa ke level fakultas serta universitas dan segera diproses secara internal, dibantu pihak fakultas dan universitas.
"Ini masih dalam proses," kata dia, lewat pesan singkat, Kamis (4/11/2021).
"Fakultas sudah melaporkan ke ULT. Kami sedang menunggu untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Di kesempatan sama, Farabi membenarkan bahwa proses penanganan dugaan ini akan merujuk pula pada Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia membenarkan yang bersangkutan merupakan mahasiswa dalam program studi yang ia pimpin.
"Masih menjadi mahasiswa aktif prodi Magister Ilmu Sejarah. Posisi kami adalah, bahwa segala bentuk kekerasan baik seksual maupun lainnya tidak bisa ditolerir oleh prodi dan departemen sejarah UGM," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur universitas.
Kala ditanya mengenai sanksi yang akan ditetapkan kepada pelaku, bila terbukti tuduhan yang dilayangkan itu adalah benar, Farabi belum dapat memberikan jawaban gamblang.
Baca Juga: Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali
"Itu ditentukan berdasarkan hasil penelusuran," tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, atas dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif UGM ini, kampus sudah bergerak.
"Maka Fakultas mengambil langkah mengonfirmasi," kata Iva.
Sanksi berat pelaku kekerasan seksual
Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.
Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami
-
Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
LPAI Minta Keluarga Siswi Korban Kekerasan Seksual di Jayapura Tidak Takut Melapor
-
Beredar Info Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Sikap Kampus
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing