SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada mengambil langkah tegas dalam menyikapi adanya kabar dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif pascasarjana di kampus tersebut.
Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih mengatakan persoalan ini sudah dibawa ke level fakultas serta universitas dan segera diproses secara internal, dibantu pihak fakultas dan universitas.
"Ini masih dalam proses," kata dia, lewat pesan singkat, Kamis (4/11/2021).
"Fakultas sudah melaporkan ke ULT. Kami sedang menunggu untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Di kesempatan sama, Farabi membenarkan bahwa proses penanganan dugaan ini akan merujuk pula pada Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia membenarkan yang bersangkutan merupakan mahasiswa dalam program studi yang ia pimpin.
"Masih menjadi mahasiswa aktif prodi Magister Ilmu Sejarah. Posisi kami adalah, bahwa segala bentuk kekerasan baik seksual maupun lainnya tidak bisa ditolerir oleh prodi dan departemen sejarah UGM," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur universitas.
Kala ditanya mengenai sanksi yang akan ditetapkan kepada pelaku, bila terbukti tuduhan yang dilayangkan itu adalah benar, Farabi belum dapat memberikan jawaban gamblang.
Baca Juga: Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali
"Itu ditentukan berdasarkan hasil penelusuran," tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, atas dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif UGM ini, kampus sudah bergerak.
"Maka Fakultas mengambil langkah mengonfirmasi," kata Iva.
Sanksi berat pelaku kekerasan seksual
Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.
Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa UGM Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pengantin Sebut Nama Camer Jadi Calon Suami
-
Dukung RUU TPKS, Ini Sikap Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
LPAI Minta Keluarga Siswi Korban Kekerasan Seksual di Jayapura Tidak Takut Melapor
-
Beredar Info Mahasiswa UGM Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Sikap Kampus
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Profil Ni Made Dwipanti Indrayanti: Sekda DIY Perempuan Pertama di Jogja yang Sarat Prestasi
-
Rahasia Serangga Kali Kuning Terungkap! Petualangan Edukatif yang Bikin Anak Cinta Alam
-
Ni Made Jadi Sekda DIY: Mampukah Selesaikan Masalah Sampah dan TKD yang Membelit Yogyakarta?
-
40 Kebakaran dalam 8 Bulan di Yogyakarta: Waspada Korsleting dan Kelalaian
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal