Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, atas dugaan kekerasan seksual yang menyeret salah satu mahasiswa aktif UGM ini, kampus sudah bergerak.
"Maka Fakultas mengambil langkah mengonfirmasi," kata Iva.
Sanksi berat pelaku kekerasan seksual
Bila mencermati Peraturan Rektor UGM No.1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada, di dalamnya dirinci mengenai definisi kekerasan seksual, pelayanan terhadap korban dan penanganan terhadap pelaku.
Baca Juga: Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali
Pelayanan terhadap korban diberikan oleh UGM dalam berbagai bentuk. Misalnya saja salah satu, di sana dicantumkan perihal pelayanan awal diberikan kepada korban paling lambat 3 x 24 jam sejak ULT menerima laporan dugaan tindak Kekerasan Seksual.
Usai laporan di ULT, maka langkah penindakan diawali dengan sejumlah tahap. Termasuk di dalamnya memanggil korban dan terduga pelaku dalam sidang komisi etik.
Komisi Etik akan menetapkan keputusan serta langkah berikutnya. Dalam Pasal 22 peraturan itu disebutkan "Dalam hal pemberian rekomendasi oleh Komite Etik berupa sanksi bagi Pelaku yang berstatus Mahasiswa, maka penjatuhan sanksi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Rektor tentang Tata Perilaku Mahasiswa".
Apabila dugaan tidak terbukti, maka terduga pelaku berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan akibat proses penindakan terhadap dirinya.
Selanjutnya, merujuk Peraturan Rektor UGM No.71/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, di Pasal 5 poin m disebutkan, setiap mahasiswa UGM dilarang melakukan perbuatan asusila. Poin-poin sebelumnya menyebutkan, mahasiswa dilarang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus maupun universitas.
Baca Juga: UGM Berduka, Tiga Guru Besar Berpulang
Hanya saja di pasal ini, tak ada pemilahan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dengan membaginya dalam sejumlah kategori. Misalnya, tak ditulis dengan terang tindakan asusila masuk dalam jenis pelanggaran ringan, sedang, berat. Demikian juga perihal larangan 'mencoreng nama baik universitas'.
Berita Terkait
-
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Datang ke UGM, Roy Suryo Ungkap Jurusan yang Diambil Jokowi Tak Ada
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan