SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa S2 Ilmu Sejarah Universitas Gadjah Mada atau UGM berinisial AS, diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang rekannya.
Kabar tersebut muncul di media sosial Twitter, tepatnya dalam akun Laskar Mahasiswa Republik Indonesia @LAMRISURABAYA, kabar diunggah pada 1 November 2021, petang.
Dalam unggahan tersebut tertulis informasi mengenai pemberhentian anggota berinisial AS itu, dilakukan pada 2 Maret 2018 silam.
"Dikeluarkannya yang bersangkutan, terkait dengan adanya laporan kepada LAMRI, mengenai tindakan kekerasan seksual yang dilakukan yang bersangkutan kepada sedikitnya dua orang korbannya," demikian diunggah dalam akun itu, disertai rangkaian kronologi kejadian sebagai sebuah utas.
Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan, mengenai adanya kasus tersebut, ia baru mengetahuinya dari media sosial. Hingga saat ini, belum ada laporan ke ULT untuk pengaduan kasus pelecehan dan kekerasan seksual berkaitan dengan kasus tersebut.
"Namun sependek pengetahuan saya, pimpinan Fakultas Ilmu Budaya sudah bergerak untuk melakukan kajian dan menelaah kasus tersebut," kata dia, kala dimintai konfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Ia menambahkan, UGM pasti akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan kepada siapapun yang memang terbukti melakukan kesalahan.
Sementara itu, Ketua Prodi S2 Ilmu Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya UGM Farabi Fakih menyatakan, perihal adanya dugaan yang dialamatkan kepada AS, sudah dibawa ke level fakultas dan universitas.
"Dan akan segera diproses secara internal melibatkan pihak fakultas dan universitas. Posisi kami adalah bahwa, segala bentuk kekerasan baik seksual maupun lainnya tidak bisa ditoleransi oleh prodi dan departemen sejarah UGM," ucapnya.
Baca Juga: UGM Jadi Kampus Terbaik Se-Indonesia, Masuk 500 Besar Dunia
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
4 Siswi SMA Jayapura Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pejabat
-
Kenapa Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Sulit Terungkap, Komnas Perempuan Ungkap Sebabnya
-
Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Mojokerto
-
Nadiem Makarim Janji Hapus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan, Bagaimana Caranya?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa