SuaraJogja.id - Disahkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan aturan turunannya oleh pemerintah semakin berdampak pada sulitnya perkembangan jasa konstruksi di Indonesia. Bahkan dikhawatirkan sekitar 100 ribu pelaku jasa konstruksi yang ada saat ini akan gulung tikar.
Persoalan ini muncul karena terjadinya disharmonisasi UU Cipta Kerja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Bila disharmonisasi uu cipta kerja dan aturan turunannya diterapkan, maka nanti terjadi reduksi jasa konstruksi yang tersisa tinggal 20 ribuan saja," ungkap Ketua Kompartemen Bidang Organisasi Asosiasi Kontraktor Nasional (askosnas), Mofa Carotetoka disela konsolidasi pejuang jasa konstruksi lintas daerah di Yogyakarta, Kamis (04/11/2021) malam.
Menurut Mofa, bila semakin banyak pelaku jasa konstruksi dan badan usaha gulung tikar, maka berbagai proyek ipembangunan yang digulirkan pemerintah pun dikhawatirkan bisa terhambat. Target pembangunan infrastruktur yang dicanangkan Presiden Jokowi pun tidak akan tercapai hingga 2024 mendatang karena tidak ada badan usaha yang membantu pemerintah.
Dana-dana pembangunan pemerintah juga tidak akan terserap. Tenaga kerja pun tidak bisa bekerja karena sepi proyek dan pemasukan.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut alih-alih memudahkan pelaku jasa konstruksi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), modal, peralatan dan perijinan namun semakin menyulitkan. PP 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 membuat mereka sulit melakukan segmentasi badan usaha.
Selain itu aturan pembuatan neraca keuangan yang terintegrasi dengan Ditjen Pajak yang ketat juga membuat pelaku jasa konstruksi takut untuk ikut tender proyek. Pelaku jasa konstruksi pun diharuskan memiliki data pengalaman kerja.
"Padahal kan saat ini ada pelaku usaha [jasa konstruksi] yang data pengalaman kerjanya tidak terdata dengan baik sehingga pengalaman itu akan jadi sia-sia dan tidak bisa ikut tender. Akhirnya mereka tergerus karena peraturan baru pemerintah," tandasnya.
Mofa menambahkan, ditengah munculnya regulasi baru, pembinaan pemerintah kepada badan usaha dan pelaku jasa konstruksi lokal justru tidak dilakukan secara optimal. Permasalahan ini bisa membuat badan usaha dan jasa konstruksi dari luar negeri bisa mengambil peluang untuk melakukan tender proyek nasional.
Baca Juga: Aksi Demo Satu Tahun Omnibuslaw Dibubarkan, BEM SI Ungkapkan Kekecewaan
"Proyek berpotensi diambil [jasa konstruksi] dari luar negeri, karena aturan belum siap tapi sudah digulirkan," ujarnya.
Sementara pakar hukum, Budi Danarto mengungkapkan ditetapkannya UU Cipta Kerja untuk memudahkan akses lapangan kerja. Namun dengan adanya disharmonisasi dengan aturan dibawahnya maka UU tersebut justru menyulitkan pengembangan lapangan kerja dan akses badan usaha.
"UU cita kerja tumpang tindih dengan PP dibawahnya. Seharusnya memudahkan akses namun sebaliknya memperketat perijinan berusaha," tandasnya.
Ditambahkan Ketua Umum DPP Askosnas, untuk mengatasi persoalan yang dihadapi pelaku jasa konstruksi, edukasi terkait regulasi pemerintah yang baru perlu dilakukan. Dengan demikian mereka memiliki pemahaman secara utuh dalam menyikapi aturan baru.
"Pemerintah memaksa kita untuk menjadi profesional, namun kita harus menyiapkan diri," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan