SuaraJogja.id - Empat WNI termasuk di antara 34 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di kawasan Kuchai Lama, Kuala Lumpur dan Puchong, Selangor.
"JIM telah melakukan operasi pada dua tempat asusila ini pada 1 November 2021," ujar Dirjen Imigrasi JIM, Khairul Dzaimee Bin Daud dalam pernyataannya kepada media di Putrajaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan operasi pertama dijalankan pada sebuah hotel budget di Kuchai Lama yang menjalankan kegiatan asusila melibatkan wanita warga asing.
Hasil investigasi mendapati tempat ini dikunjungi pelanggan yang terdiri dari warga setempat dengan tarif mulai dari RM190 hingga RM240 untuk satu pelanggan.
Baca Juga: WNI di Sudan Kemungkinan Dievakuasi Apabila Keadaan Memburuk
"Pelanggan perlu memilih wanita dan membuat pemesanan serta bayaran secara dalam jaringan terlebih dahulu melalui aplikasi Wechat dan Telegram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat tersebut petugas telah berhasil menahan 17 orang warga asing yang terdiri dari tujuh orang wanita warganegara Thailand, empat wanita warganegara Indonesia dan tiga orang wanita masing-masing warganegara Myanmar, Laos dan Vietnam.
"Turut ditahan tiga orang laki-laki warganegara Myanmar yang merupakan pekerja dan penjaga hotel," katanya.
Operasi kedua dijalankan di sebuah pusat hiburan di Puchong, Selangor.
"Saat serbuan dijalankan, terdapat cobaan melarikan diri dan bersembunyi oleh wanita-wanita warga asing ini. Semua tindakan mereka gagal berikutan lokasi telah dikepung dan jalan-jalan keluar telah dijaga lebih awal oleh petugas," katanya.
Baca Juga: Dua WNI Pertama yang Masuk Masjidil Haram Usai Dibuka: Menangis, Merinding
Hasil pemeriksaan di lokasi ini JIM berhasil menahan 16 orang wanita warganegara Vietnam dan seorang lelaki warganegara India yang merupakan pekerja di tempat tersebut.
Diantara kesalahan mereka ialah tidak ada dokumen identitas diri, tinggal melebihi tenggat waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigrasi.
Semua tahanan akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Semenyih, Selangor, untuk penyelidikan mengikuti Akta Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kondisi dan status WNI yang ditangkap dalam kaitan dugaan pelanggaran keimigrasian dan korban TPPO.
"Kami juga tengah meminta akses kekonsuleran untuk kasus ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
Terkini
-
Lari Sambil Beramal untuk Bumi, MJM 2025 Dorong Operasi Nol Emisi
-
Kampus Minim Fasilitas Disabilitas: KND Ungkap Jurang Kesenjangan Pendidikan Tinggi
-
Bersama BRI, Labuna Angkat Rempah Nusantara ke Pasar Dunia
-
Mandiri Jogja Marathon 2025: Lari, Belanja dan Ajak Peserta Peduli Lingkungan
-
Walang Jadi Maskot, Gunungkidul Siap Gelar Porda DIY 2025 dengan Sentuhan Lokal