SuaraJogja.id - Empat WNI termasuk di antara 34 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di kawasan Kuchai Lama, Kuala Lumpur dan Puchong, Selangor.
"JIM telah melakukan operasi pada dua tempat asusila ini pada 1 November 2021," ujar Dirjen Imigrasi JIM, Khairul Dzaimee Bin Daud dalam pernyataannya kepada media di Putrajaya seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan operasi pertama dijalankan pada sebuah hotel budget di Kuchai Lama yang menjalankan kegiatan asusila melibatkan wanita warga asing.
Hasil investigasi mendapati tempat ini dikunjungi pelanggan yang terdiri dari warga setempat dengan tarif mulai dari RM190 hingga RM240 untuk satu pelanggan.
"Pelanggan perlu memilih wanita dan membuat pemesanan serta bayaran secara dalam jaringan terlebih dahulu melalui aplikasi Wechat dan Telegram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat tersebut petugas telah berhasil menahan 17 orang warga asing yang terdiri dari tujuh orang wanita warganegara Thailand, empat wanita warganegara Indonesia dan tiga orang wanita masing-masing warganegara Myanmar, Laos dan Vietnam.
"Turut ditahan tiga orang laki-laki warganegara Myanmar yang merupakan pekerja dan penjaga hotel," katanya.
Operasi kedua dijalankan di sebuah pusat hiburan di Puchong, Selangor.
"Saat serbuan dijalankan, terdapat cobaan melarikan diri dan bersembunyi oleh wanita-wanita warga asing ini. Semua tindakan mereka gagal berikutan lokasi telah dikepung dan jalan-jalan keluar telah dijaga lebih awal oleh petugas," katanya.
Baca Juga: WNI di Sudan Kemungkinan Dievakuasi Apabila Keadaan Memburuk
Hasil pemeriksaan di lokasi ini JIM berhasil menahan 16 orang wanita warganegara Vietnam dan seorang lelaki warganegara India yang merupakan pekerja di tempat tersebut.
Diantara kesalahan mereka ialah tidak ada dokumen identitas diri, tinggal melebihi tenggat waktu dan lain-lain kesalahan yang melanggar Akta Imigrasi.
Semua tahanan akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi Semenyih, Selangor, untuk penyelidikan mengikuti Akta Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kondisi dan status WNI yang ditangkap dalam kaitan dugaan pelanggaran keimigrasian dan korban TPPO.
"Kami juga tengah meminta akses kekonsuleran untuk kasus ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka