Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 November 2021 | 15:34 WIB
Konferensi pers rilis kasus peretasan aplikasi sebuah bank di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peretasan aplikasi sebuah bank. Peristiwa ini mengakibatkan korban menelan kerugian hingga Rp. 500 juta lebih. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menuturkan bahwa sebenarnya kasus peretasan semacam ini sudah sering ditemui. Dalam kasus kali ini modus operandi pelaku dikenal dengan istilah social engineering. 

Satu modus operandi dengan menggunakan teknik dan gaya komunikasi khusus. Sehingga korban benar-benar percaya dan melakukan semua hal yang diperintahkan pelaku hanya melalui sarana komunikasi media elektronik.

"Jadi ini metodenya kita kenal dengan nama sosial engineering yang adalah pelaku mencoba melakukan bujuk rayu menyamar kemudian menelepon korban yang targetnya dilakukan secara acak. Jadi pelaku hanya menduga-duga ini punya rekening atau tidak dan sebagainya," kata Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Terkait Korban Pinjol di Jogja

Dijelaskan Roberto, kejadian itu bermula pada 10 September 2021 lalu saat korban tengah mengantar keluarga berobat di salah satu rumah sakit. Kemudina tiba-tiba mendapat panggilan dari nomor telepon berkode Amerika Serikat +1 (501) 2893989.

"Jadi telpon itu depannya bukan kode +62 atau menggunakan kode yang biasa dipergunakan oleh pihak perbankan. Orang, pelaku ini mengaku sebagai customer service dari Bank BCA," ujarnya.

Saat ditelepon tersebut pelaku menanyakan apakah korban mempunyai rekening Bank BCA atau tidak. Korban yang mengaku punya rekening BCA kemudian diberitahu bahwa ada perbaikan dari salah satu aplikasi BCA sehingga memerlukan biaya.

Tidak lama korban menerima kode SMS ada permintaan (one-time password) OTP atau kode akses sebagai jalan masuk di aplikasi itu. Sehingga aplikasi itu nanti itu hanya bisa diakses oleh yang mempunyai kode itu.

"Namun korban dibujuk rayu terus sampai dengan 3 kali akhirnya korban karena situasi sedang panik sedang di rumah sakit, lalu kode OTP dikirimkan ke pelaku tadi yang tadi menghubungi dengan kode nomor +1," ungkapnya. 

Baca Juga: Detik-detik Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Setelah itu, kata Roberto, tidak lama kemudian hanya selang beberapa jam sudah terjadi transaksi pemberitahuan kepad korban. Pemberitahuan itu berupa transaksi keuangan sudah berhasil dilakukan.

Load More