Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 05 November 2021 | 15:34 WIB
Konferensi pers rilis kasus peretasan aplikasi sebuah bank di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal; 46 junto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 junto Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ata UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 tentang Pencegahan dan Pemberantaran Pidana Pencucian Uang.

Load More