SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak sejumlah pemilik papan iklan dan baliho tak memenuhi izin. Hingga Oktober 2021, terdapat dua papan baliho yang ditutup oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menjelaskan bahwa dari serangkaian pengecekan yang dilakukan pihaknya, ada dua papan baliho dan reklame besar yang ditutup.
"Iya benar kemarin (Oktober), ada dua yang ditemui belum memenuhi izin. Sehingga kami tutup dan tidak boleh beriklan dahulu," terang Agus dihubungi wartawan, Minggu (7/11/2021).
Dua tempat papan baliho yang ditutup oleh Satpol PP adalah Pojok Beteng Kulon (Timur) dan simpang empat Jalan Kolonel Sugiyono, Mergangsan, tepatnya utara Sop Merah.
Ia menegaskan bahwa papan baliho tersebut belum memiliki izin, tetapi dalam kurun waktu satu bulan sudah berdiri dan digunakan untuk jasa periklanan.
"Setelah kami cek dan konfirmasi ke pemilik, justru izinnya tidak ada, tapi malah sudah berdiri di sana, sehingga kami tindak," katanya.
Untuk sanksi, kata Agus, pemilik dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan saat ini sudah masuk ke pengadilan.
"Kalau hasilnya pengadilan yang tahu, kami hanya menindak dengan menutup baliho itu," terang dia.
Agus tak menampik jika papan baliho dan reklame bisa dibuka dan beroperasi kembali jika pemenuhan dan izin dilengkapi.
Baca Juga: Geledah Kamar Praktik PSK, Sarung Berserakan
"Itu kami tutup sementara dan proses izinnya sedang dilakukan pemilik. Nanti jika sudah memenuhi syarat dan memo kami terima, bisa dibuka lagi," kata Agus.
Penutupan papan baliho sendiri sudah dilakukan sejak sepekan lalu tepatnya awal November 2021.
Ke depannya pengecekan dan patroli papan baliho akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Hal itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat aturan terhadap pemasangan baliho di ruang-ruang publik.
Berita Terkait
-
Geledah Kamar Praktik PSK, Sarung Berserakan
-
Anak Buah Pukul Mahasiswa, Kasatpol PP Aceh Barat Minta Maaf
-
Satpol PP Aceh Tangkap 2 Pembuat Konten Video TikTok Langgar Syariat Islam
-
Bobby Nasution Ingatkan Satpol PP Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Perda
-
Anggota Satpol PP Dinonaktifkan, Diduga Pukul Mahasiswa di Aceh Barat
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati