Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Senin, 08 November 2021 | 15:44 WIB
Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kiri) menunjukkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Sebanyak 11 pelajar SMK Piri Yogyakarta ditangkap Polres Bantul terkait dengan kejahatan jalanan. Mereka tergabung dalam geng Serdadu Tempur Piri Revolution atau Stepiro.

Diketahui dari 11 pelajar tersebut, tiga siswa masih di bawah umur. Geng Stepiro janjian dengan geng Sase sepakat untuk bentrok di Jalan Ring Road Selatan, Padukuhan Plurungan, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat peristiwa itu seorang pelajar berinisial MKA (18) asal Sewon, Bantul meninggal dunia. Sementara pelajar lainnya RAW (17) asal Banguntapan, Bantul mengalami luka berat.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa awal mulanya geng Sase membicarakan tawuran dengan geng Stepiro di hari tersebut karena saling menantang di grup Whatsapp. Kemudian geng Sase yang berjumlah 14 orang menuju ke lokasi yang sudah dijanjikan.

Baca Juga: Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul

"Untuk jumlah geng dari Stepiro ada 20 orang. Jadi mereka kalah jumlah saat tawuran," ungkapnya dalam jumpa pers di Lobi Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).

Namun, sebelum terjadi tawuran, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan. 

Stepiro angkatan 23 dan Sase 23, kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing telah membuat persetujuan sebagai berikut tidak boleh lapor kepada siapapun, tidak boleh visum, menanggung risiko, jam 2 harus mulai start (yang tidak kalah datang), jongki (yang mengemudikan sepeda motor) tidak boleh dikenaiin, no alumni, murni angkatan 023, kres ketemu di jalan tanggung sendiri. Bahkan untuk mempertegas surat pernyataan itu, dua sekolah tanda tangan di atas materai Rp 10.000.

"Yang membuat surat dari pihak Sase, lalu ada perwakilan dari Stepiro yang datang ke basecamp Sase untuk menandatangani surat tersebut," ujarnya.

Saat tawuran ada pembagian peran di mana orang yang mengendarai motor tidak boleh dilukai. Yang bisa dijadikan sasaran ialah yang dibonceng.

Baca Juga: Polres Bantul Ungkap Kasus Perjudian dengan Mesin Ding Dong, Begini Cara Kerjanya

"Waktu tawuran posisi korban yaitu RAW berperan sebagai joki motor. Sedangkan MKA yang diboncengkan," terangnya.

Eksekutor dari geng Stepiro yang melukai kedua orang itu berinisial IS (18) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja. Senjata yang digunakan oleh pelaku adalah pedang dan sebilah celurit.

"RAW terkena bacokan di bagian bahu dan dada. MKA dibacok di bagian punggung. Mereka sempat dirawat di rumah sakit tapi setelah masa 10 hari perawatan MKA meninggal dunia dan RAW sudah rawat jalan tapi luka berat," terangnya.

Lantas orang tua MKA melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan. Mendapat laporan, personel Unit Jatanras Polres Bantul secara maraton melakukan pencarian pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan.

"Hasilnya kami berhasil menangkap para pelajar yang terlibat tawuran," katanya.

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.

Load More