Sejumlah perwakilan warga yang tergabung di AMPPY menggelar konferensi pers terkait dugaan pungli dan penahanan ijazah siswa di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (9/11/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
"Jelas di dalam Pergub DIY nomor 45/2021 tentang Petunjuk Teknis Peserta Didik Baru SMA/SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2021-2022, di dalam Pasal 39 disebutkan bahwa jenjang siswa yang disebutkan dalam aturan itu dalam penyelenggaraan PPDB dilarang dimintai pungutan atau sumbangan apapun," kata Ryan.
Dari somasi itu, lanjut Ryan pihaknya ingin mengingatkan Gubernur DIY dan Dinas Pendidikan bahwa kasus pungutan dan sumbangan itu masih terjadi.
"Sehingga kami menunggu tindak lanjut Gubernur terhadap somasi terbuka kami. Selain itu kami sudah melaporkan kasus ini ke ORI dua pekan lalu untuk mendorong Pemda mengambil tindakan yang lebih konkret lagi dalam menyelesaikan persoalan itu," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Wanita Ini Menikah sambil Wisuda Online, Warganet: Dapat Ijazah Sekaligus Ijab Sah
-
3 Kontroversi Sukmawati, dari Tudingan Penistaan Agama hingga Dugaan Ijazah Palsu
-
Viral Wanita Wisuda Online Sambil Nikah: Dapat Ijazah Sekaligus Ijab Sah
-
Polemik Ijazah Jaksa Agung, Menkopolhukam Diminta Bentuk Tim Investigasi Independen
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung