SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2022 dengan hasil survey Permenaker no 36/2021. Pihaknya menolak klausul dari UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yang penetapan upah meniadakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengungkapkan bahwa penetapan UMP-UMK untuk tahun 2022 sudah mendekati batas akhir. Pihaknya mendesak Pemda DIY mempertimbangkan masukan untuk menaikkan UMP-UMK.
"Penetapan UMP/UMK 2022 harus mencapai KHL. Kami juga menolak terhadap penetapan upah yang diatur di UU Cipta Kerja," terang Irsyad dihubungi wartawan, Jumat (12/11/2021).
Ia mengatakan UMK di DIY tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda. Dari pendataan pihaknya, nilai UMK di Kota Jogja sekitar Rp 2.069.530. Kabupaten Sleman senilai Rp1.903.000, Kabupaten Bantul sejumlah Rp1.842.460.
"Kulon Progo masih sekitar Rp1.805.000 dan paling rendah di Gunungkidul sejumlah Rp1.770.000," ujar dia.
Jumlah UMK tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan hasil survei KHL tahun 2021. Irsyad merinci dari Permenaker No 36/2021, nilai KHL di Kota Jogja adalah Rp 3.067.048.
Hasil survei KHL di Kabupaten Sleman senilai Rp3.031.576, Kabupaten Bantul senilai Rp3.030.625. Di Kulon Progo, sebesar Rp2.908.031 sementara Gunungkidul sejumlah Rp2.758.281.
"Sehingga UMK di tahun 2022 harus menyesuaikan dengan hasil survei tersebut," kata dia.
Irsyad tak menampik bahwa penetapan UMP/UMK diatur di dalam UU Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan turunannya PP nomor 36/2021, dalam menetapkan upah minimum meniadakan survey KHL.
Baca Juga: Uji Materil UU Ciptaker di MK, Komnas Perempuan Dukung Gerakan Ibu-Ibu Pejuang Agraria
"Memang tidak mengacu pada KHL namun dalam klausul diubah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," katanya.
Dasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan itu diatur di Pasal 25 ayat 4 dimana dalam ayat 2 terdapat variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah.
KSPSI DIY juga menyebutkan di Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan kondisi ekonomi itu mengikuti daya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang bersumber dari lembaga di bidang statistik.
"Jelas kami menolak karena klausul itu tak mencerminkan kebutuhan layak hidup sehari-hari warga DIY. Selain itu menghilangkan dewan pengupahan dalam menetapkan upah, dan menghilangkan collective bergaining yang dimiliki serikat pekerja/buruh di dalam Dewan Pengupahan," ujar dia.
Kondisi saat ini, kata Irsyad UU Cipta Kerja masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada harapan dari Majelis Hakim membatalkan UU Cipta Kerja itu.
"Proses gugatan ini masih berjalan. Maka kami berharap pembatalan dari UU yang dinilai cacat dalam prosedur pembuatan dan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Berita Terkait
-
Uji Materil UU Ciptaker di MK, Komnas Perempuan Dukung Gerakan Ibu-Ibu Pejuang Agraria
-
Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar
-
Naskah Akademik Tidak Ada, KEPAL Minta MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
-
Kesimpulan Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KEPAL: UU Ciptaker Inkonstitusional
-
Evaluasi Dua Tahun Jokowi-Maruf, GEBRAK: Hantu PHK Adalah Nyata
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim