SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2022 dengan hasil survey Permenaker no 36/2021. Pihaknya menolak klausul dari UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yang penetapan upah meniadakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengungkapkan bahwa penetapan UMP-UMK untuk tahun 2022 sudah mendekati batas akhir. Pihaknya mendesak Pemda DIY mempertimbangkan masukan untuk menaikkan UMP-UMK.
"Penetapan UMP/UMK 2022 harus mencapai KHL. Kami juga menolak terhadap penetapan upah yang diatur di UU Cipta Kerja," terang Irsyad dihubungi wartawan, Jumat (12/11/2021).
Ia mengatakan UMK di DIY tiap Kabupaten/Kota berbeda-beda. Dari pendataan pihaknya, nilai UMK di Kota Jogja sekitar Rp 2.069.530. Kabupaten Sleman senilai Rp1.903.000, Kabupaten Bantul sejumlah Rp1.842.460.
Baca Juga: Uji Materil UU Ciptaker di MK, Komnas Perempuan Dukung Gerakan Ibu-Ibu Pejuang Agraria
"Kulon Progo masih sekitar Rp1.805.000 dan paling rendah di Gunungkidul sejumlah Rp1.770.000," ujar dia.
Jumlah UMK tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan hasil survei KHL tahun 2021. Irsyad merinci dari Permenaker No 36/2021, nilai KHL di Kota Jogja adalah Rp 3.067.048.
Hasil survei KHL di Kabupaten Sleman senilai Rp3.031.576, Kabupaten Bantul senilai Rp3.030.625. Di Kulon Progo, sebesar Rp2.908.031 sementara Gunungkidul sejumlah Rp2.758.281.
"Sehingga UMK di tahun 2022 harus menyesuaikan dengan hasil survei tersebut," kata dia.
Irsyad tak menampik bahwa penetapan UMP/UMK diatur di dalam UU Cipta Kerja. Dimana dalam peraturan turunannya PP nomor 36/2021, dalam menetapkan upah minimum meniadakan survey KHL.
Baca Juga: Terjadi Disharmonisasi UU Cipta Kerja, 80 Persen Jasa Konstruksi di Indonesia Gulung Tikar
"Memang tidak mengacu pada KHL namun dalam klausul diubah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja