Dasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan itu diatur di Pasal 25 ayat 4 dimana dalam ayat 2 terdapat variabel seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan media upah.
KSPSI DIY juga menyebutkan di Pasal 25 ayat 5 juga disebutkan kondisi ekonomi itu mengikuti daya pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah yang bersumber dari lembaga di bidang statistik.
"Jelas kami menolak karena klausul itu tak mencerminkan kebutuhan layak hidup sehari-hari warga DIY. Selain itu menghilangkan dewan pengupahan dalam menetapkan upah, dan menghilangkan collective bergaining yang dimiliki serikat pekerja/buruh di dalam Dewan Pengupahan," ujar dia.
Kondisi saat ini, kata Irsyad UU Cipta Kerja masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga ada harapan dari Majelis Hakim membatalkan UU Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Uji Materil UU Ciptaker di MK, Komnas Perempuan Dukung Gerakan Ibu-Ibu Pejuang Agraria
"Proses gugatan ini masih berjalan. Maka kami berharap pembatalan dari UU yang dinilai cacat dalam prosedur pembuatan dan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
-
PKS Soroti PHK Massal 80 Ribu Pekerja di 2024, Minta Pemerintah ke Depan Lebih Pro Buruh
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan