Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 16 November 2021 | 13:15 WIB
Ilustrasi tawuran (Antara)

SuaraJogja.id - Penasihat hukum keluarga dan terduga tersangka dari geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) mengklaim bahwa IS (18) juga menjadi korban dalam tawuran dengan geng Sase (Satu Sewon). 

Sebelumnya, penasihat hukum terduga tersangka dari geng Stepiro, Purnomo Santoso mengklaim bahwa IS juga merupakan korban dari tawuran geng itu. Ia menyebut, IS mengalami luka di kaki kiri.

"Kaki kirinya IS itu mengalami luka-luka karena terkena sabetan gir saat tawuran," ujarnya, Minggu (14/11/2021).

IS sempat dibawa ke rumah sakit akibat terkena sabetan gir. Bahkan pihaknya pun mengklaim punya potongan video saat dia di rumah sakit.

Baca Juga: UMK Bantul 2022 Naik 4 Persen, Segini yang Diusulkan Dewan Pengupahan

"Tidak hanya itu, saat IS ditangkap oleh polisi pun kondisi jalannya masih pincang. Ada saksi-saksi juga yang tahu soal peristiwa tersebut (IS terkena gir)," katanya.

Atas kejadian itu, pihaknya sudah melaporkan balik agar latar belakang kejadian tawuran bisa terungkap lebih detail.

"IS korban juga. Laporan sudah disampaikan ke Polres Bantul pada 9 November 2021," katanya.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan mempersilakan melapor bila memang ada klaim seperti itu. Jajarannya akan menindaklanjutinya dengan catatan ada bukti yang dilampirkan.

"Pastinya akan ditangani laporan tersebut selama ada laporan dan bukti-buktinya jelas. Kalau ada dua alat bukti terpenuhi akan diproses, intinya kami tegas," paparnya kepada SuaraJogja.id, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Kunjungan Wisatawan di Bantul Turun

Seperti diketahui, Polres Bantul  menangkap 11 pelajar dari Stepiro yang terlibat tawuran antar geng dengan geng Sase (Satu Sewon). Delapan pelajar langsung dilakukan penahanan.

"Untuk tiga pelajar lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur. Tapi kami pastikan mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya, 11 pelajar itu saat tawuran punya peran masing-masing yaitu sebagai pengemudi motor (joki). Dan ada yang diboncengkan selaku eksekutor.

"Empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), MFR (19). Sementara yang jadi joki MYEP (18), WKR (20), ATK (18), dan RFS (18)," jelasnya.

Tiga pelaku yang masih di bawah umur pun bertindak sebagai joki. Mereka berinisial JA (16) asal Depok, Sleman; CA (16) Mantrijeron, Kota Jogja; dan ZFN (17) asal Ngemplak, Sleman.

"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.

Akibat kejadian itu seorang berinisial MKA (18) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian dada. Sementara RAW mengalami luka-luka.

Load More